Tim Percepatan Reformasi Hukum Usulkan Moratorium Penempatan TNI/Polri

Jakarta, MEDGO.ID – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan baru anggota TNI dan Polri di objek-objek vital nasional (obvitnas).

Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan moratorium itu berlangsung sampai ada hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional, Rifqi Sjarief Assegaf, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
“Penempatan TNI/Polri untuk pengamanan objek vital itu didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, karena mereka mengharapkan ada moratorium melihat ekses yang selama ini muncul. Keberadaan institusi tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa untuk perusahaan-perusahaan swasta. Itu perlu dilihat apa sudah tepat? Saya kira itu yang didorong,” kata Rifqi.
Menurut Rifqi, kelompok Kerja 2 Bidang Reformasi Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam hasil kajiannya merekomendasikan ada kajian independen yang meneliti kembali hubungan penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional dan aktivitas korporasi lainnya dengan kondisi keamanan, HAM, dan konflik SDA.

Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan Menko Polhukam menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen, yang bertugas mengkaji persoalan itu sekaligus merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait,” katanya.

Kajian dan rumusan terkait itu ditargetkan dapat rampung pada Desember 2023.

Kemudian, tindak lanjutnya, rekomendasi itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.

Rifqi menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan TNI dan Polri menerbitkan SK atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI, yang menghentikan sementara penempatan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional, sampai ada hasil kajian dan rekomendasi dari tim independen bentukan menko polhukam.

Moratorium itu diharapkan berlangsung pada Desember 2023.

Dalam dokumen rekomendasinya yang diserahkan ke presiden, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri menjadi institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai, penempatan polisi dan prajurit TNI hanya meneruskan pendekatan represif tanpa menyelesaikan akar masalah dari adanya gangguan-gangguan keamanan terhadap objek vital nasional.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam  terkait konflik lahan,  Kamis (7/9/2023). (**)