Terkait Bandara, Pemprov Gorontalo Berupaya Mengimplementasikan Putusan MA 

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi lahan Bandara DJalaluddin Tantu, Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah berupaya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan cermat. Meskipun komitmen untuk menghormati putusan MA telah disampaikan, namun tantangan dalam menjalankan prosesnya tidak dapat diabaikan.

Moh. Trizal Entengo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk menjalankan isi putusan MA, tetapi perlu memperhitungkan beberapa faktor penting. Salah satu tantangan utama adalah menentukan nilai ganti rugi lahan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses pembayaran ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan secara gegabah. Kami perlu memastikan bahwa nilai yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ungkap Trizal dalam keterangan resminya.

Kredit Mobil Gorontalo

Selain itu, pemprov juga harus mempertimbangkan proses pembentukan Tim Pembebasan Lahan yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan MA. Pertanyaan mengenai apakah akan menggunakan panitia pembebasan lama atau membentuk panitia baru menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Trizal juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemprov dan pihak bandara dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Dengan adanya keterlibatan dua belah pihak, koordinasi yang baik dan pengaturan yang tepat perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

“Sengketa lahan Bandara DJalaluddin merupakan prioritas bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cermat dan penuh integritas,” tambah Trizal.

Dalam konteks sejarah, sengketa lahan di kawasan Bandara DJalaluddin telah berlangsung sejak tahun 2010. Pembayaran ganti rugi lahan pada saat itu dilakukan oleh pemprov dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar atau sekitar Rp18.000 per meter persegi. Namun, dengan adanya putusan MA, pemprov kini dihadapkan pada tantangan baru yang membutuhkan penyelesaian yang hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.