Terlindungi: SK Walikota Gorontalo Nomor : 350 / 34/IX/ 2025
Tentang Pencabutan. atas SK 2020 Tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo
Tentang Pencabutan. atas SK 2020 Tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo

Jakarta, Mefgo.ID — ASUS resmi meluncurkan dua laptop kreator revolusioner, ASUS ProArt P14 dan ProArt…

GORONTALO,MEDGO.ID – Kesehatan mental menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan perempuan dalam menjalani beragam…

GORONTALO, MEDGO.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperkenalkan…

Pohuwato, Medgo.ID — Pani Gold Mine sigap membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di Dusun Kapali,…

JAKARTA ,MEDGO.ID– Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mendapat perhatian langsung dari Presiden Republik…
