Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

SK 2025 Tentang Pencabutan, Kata Walikota Adhan Dambea : Sudah Sesuai UU

SK Walikota 2025 Pembatalan Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf

Jakarta, Medgo.ID — Waikota Gorontalo Adhan Dambea tetap pada pendirian bahwa pencabutan  SK 2020, yang dibatalkan tetap mengacu pada  UU No 11 Tahun 2010.

Hal itu disampaikan mepalui sambungan telepon, bahwa ia telah melakukan kajian dan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh UU.
“Saya mengkaji sesuai ketemtuan yang berlaku,” tegas Adhan.

Adhan kemuian menjelaskan  bahwa semua yang dilakukannya bersam Tim kajian, Tak lepas dari Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/ MKP/2010 tentang Penetapan Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkot, Kantor P.T. Pelni, Dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi Di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya .

Ternyata Rumah Jawatan Tak masuk dalam keputusan tersebut. Sementara dalam Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor : 126/10/Il/2020, Kantor Pos dimasukan lagi, sehingan adanya tumpang tindih. Yang menurutnya, tak boleh terjadi, karena secara administrasi, bila ada dua keputusan, yang sama, maka harus dikaji lagi.

Lihat Juga  Gorontalo Half Marathon 2026 Resmi Dibuka, Bertabur Hadiah Uang Tunai dan Tiket Wisata

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi,” jelasnya.

Adhan menambhkan bahwa ada Cacat wewenang inilah kemudian yang mejadi ruang bagi Walikota Gorontalo dalam melakukan kajian dan menggunakan kewenangan, untuk menerbitkan SK 350/ 34 / IX /2025  untuk mencabut Keputusan Walikota Nomor: 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.

Lihat Juga  18 Orang Telah Diperiksa, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Naikan Ke Status Penyidikan Pembongkaran Cagar Budaya Gorontalo

Bahkan kewenangan pembatalan yang Dilakukan oleh Walikota Adhan Dambea,  sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kedatangan ke Kementrian Kebudayaan untuk mempertegas, dan menyampaikan bahwa ia sebagai walikota, telah melalukan sesuai dengan ketentuan yang belaku.(*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *