Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Untuk Optimalisasi PAD, Kejaksaan Tinggi bersama Pemprov Gorontalo Jalin Kemitraan

Gorontalo, Medgo.ID — Kejaksaan tinggi Gorontalo melakukan langkah pencegahan dan  sosialisasi bidang hukum, bersama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pada Kamis (27/08/2026).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan bahwa adanya penandatanganan ini antara dua instansi pemerintahan, diharapkan lebih memacu pendadapatan asli daerah (PAD).

Sementara disisi lain, dalam sambutannya Kepala kejaksaan tinggi Gorontalo menyampaikan bahwa jalinan kerjasama ini, terselenggara bukan untuk melegalkan pelanggaran hukum, melaiankan lebih pada pencegahan, dari penyelewengan hukum dalam pengelolaan lingkungan pemerintahan.

Ia berharap, melalui nota kesepahaman ini, akan lebih mencegah dari perilaku penyimpangan hukum, bukan justru melindungi pelanggaran, terutama dalam pengelolaan dan peenggunaan anggaran.

“Kalau ini kita kaitkan dengan otonomi, daerah ini belum otonomi, masih terus kita mengharapkan kucuran dana dari pusat. Oleh karena itu kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong PAD itu supaya bergerak naik, paling tidak kita berupaya untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Gusnar.

Lihat Juga  Lawan Politik Ingin Gusnar–Idah Pecah Kongsi, Dijawab: Kompak Pimpin Rapat Pemprov

Sementara, Gubernur Gusnar Ismail mengapresisi pihak adanya kegiatan ini, berharap dapat menjadi pencegahan jajarannya, “Saya harapkan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti agar kita bisa segera melangkah bersama dengan tujuan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal dan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan memiliki landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan pembangunan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepetingan masyarakat,” pungkas Kajati Gorontalo.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *