Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Publik Menunggu Penjelasan Resmi Penegakkan Hukum Tindak Pidana UU Cagar Budaya dati Polda Gorontalo

Cagar Budaya Eks Tumah Jawatan Kantor Posdi Gorontalo

Kota Gorontalo, Medgo.ID — Dibongkarnya, Bangunan bersejarah dan Cagar Budaya Gorontalo, yang telah ditetapkan oleh Walikota Gorontalo, tahun 2020, dibongkar.

Pembongkaran bangunan yang berbilai sejarah tinggi ini, tentu tak hanya menjadi polemik, tapi menjadikan  ini pintu maduk penegakkan hukum tindak pidana cagar budaya.

Kejafian lebih dari 2 minggu, sejak 18 Juni 2026, saat media Medgo.ID menunjau langsung dilapangan bahwa ada katifitas pembongkaran bangunan simbol perjuangam rakyat Gorontalo ini, sedang dibongkar.

Pekerja saat itu, kelihatan tak ada beda dengan membongkar bangunan umum yang tak bernilai sejarah. Nampak ada dua pekerja sementara melepas kyu yang menjafi pemguat ingatan, bahwa didepan rumah  Jawatan Kantor Pos ini, Ada pengibaran merah putih. Yang dikenal Hari Patriotik, pada 23 Januari 1943

Lihat Juga  Salah Siapa? Bangunan Cagar Budaya Dibongkar Karrna Tak Terpelihara.

Tanpa papan yang tertulis bahwa berdasarkan SK ini itu, atau putusan pengadilan bahwa bangunan tersebut harus dieksekusi.

Tak lama memang, begitu cepat, sejak dibatalkan oleh Walikota Adhan Dambea, berdasarkan kesepakatan penggugat dan tergugat, untuk mengkaji ulang SK Walikota Marten Taha pada 2020 silam.

Endingnya, Bangunan Cagar Budaya ini telah dibongkar, atas perintah siapa?

Pada titik ini, begitu lama kejafian pbongkaran aparat hukum belum memberikan penjelasan. Simpang siur,  dan sejauh mana proses penegakkan hukumnya.

Tentu publik berharap agar otak pembongkaran bangunan bersejarah ini, terjerat hukum seberat-beratnya. Dengan  hukuman maksimal 15 tahun penjara. Siapa dalang / otaknya  menjafi harapan  bukan hanya pekerja yang diperintahkan menjadi tumbal penegakkan tindak pidana Cagar Budaya No 11 tahun 2010. Semoga !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *