PT J-Resources Bolmong Silaturahmi dengan Warga Bakan

Bolmong, MEDGO.id – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) perlu mengklarifikasi dan memberikan pernyataan terkait kejadian blokade jalan akses masuk JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjadi pada Senin 2 Maret 2020.

Perusahaan yang senantiasa mengedepankan musyawarah sehingga pada hari ini Rabu, 4 Maret 2020, JRBM yang diwakili oleh GM Bapak Rendi Teguh Martono, Deputy GM Bapak Agus Kusnadi dan Chief Security Letkol Cpm Sugito melakukan silaturahmi serta dialog bersama tokoh masyarakat yang diwakili oleh Sangadi Bakan Hasan Mokodompit, Anggota DPRD Lolayan Febrianto Tangahu.

“Untuk meluruskan dan mengklarifikasi isu yang beredar, serta menerima aspirasi, saran dan masukan dari perwakilan masyarakat. Pertemuan berlangsung aman, tertib dan kondusif,” ujar GM JRBM.

Kredit Mobil Gorontalo

Sebagai anak perusahaan PT J Resources Asia Pasifik Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, JRBM senantiasa merujuk dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu kebijakan perusahaan yang diterapkan pada semua anak perusahaan termasuk JRBM adalah secara maksimal mempekerjakan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Hal tersebut dilaporkan secara berkala oleh Perusahaan kepada Pemerintah, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten.

Pada akhir tahun 2019, tercatat tenaga kerja lokal yang bekerja di JRBM sebanyak 82%, sedangkan non lokal sebanyak 18%. Dalam proses rekrutmen karyawan lokal, Perusahaan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan standarisasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

Keterlibatan masyarakat juga dilakukan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Program ini tertuang dalam Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 yang pelaksanaannya dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

(*/MDG-09)