Jakarta, MEDGO.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tetap menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan pimpinan partai politik, Ketua DPR RI, dan Ketua MPR RI, Minggu (31/08).
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” kata Presiden.
Prabowo menyampaikan, terhadap petugas yang melakukan kesalahan dalam pengamanan aksi, Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik. Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Sementara itu, para ketua umum partai politik disebut telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menekankan bahwa aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, dan penjarahan merupakan pelanggaran hukum.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Presiden juga meminta pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat hingga mahasiswa, menerima masukan, serta menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Kepada seluruh masyarakat, Prabowo berpesan agar tetap menyampaikan pendapat secara damai. “Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal,” ujarnya.
Ia menutup keterangannya dengan ajakan menjaga persatuan dan gotong royong. “Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (*)



















