Gorontalo, MEDGO.ID — Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi berinisial BAKM, 23 tahun, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pelaku ditangkap pada Sabtu, (05/07/2025), sekitar pukul 06.54 WITA saat bersembunyi di atas plafon SD Negeri 2 Mongkoinit.
Menurut laporan, pelaku melarikan diri ke luar wilayah Gorontalo setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion 150cc milik Buyung Abdul Wahib Ali di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada 2 Juli 2025. Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diback-up oleh Resmob Polres Bolaang Mongondow dalam operasi penangkapan.
Pelaku ditemukan tertidur di atas plafon sekolah dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah menjual motor curian kepada dua orang warga di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Otanaha dalam mengungkap kasus ini. “Ini bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan penangkapan ini, Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



















