Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H*
SALAH satu terobosan paling menarik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disahkan pada tahun 2023 adalah pengakuan bahwa korporasi atau badan hukum dapat menjadi subjek tindak pidana. Selama lebih dari setengah abad, hukum pidana Indonesia berorientasi pada manusia sebagai pelaku Tunggal, hukum menuntut niat jahat(mens rea) yang secara tradisional hanya bisa dimilikiindividu.
Kini, paradigma itu berubah. Negara akhirnya mengakui bahwa di balik banyak kejahatan besar mulai darikorupsi korporasi, pelanggaran lingkungan, hingga kejahatan keuangan terdapat struktur organisasi, bukan sekadar individu.
Perubahan ini menandai era baru dalam sistem hukum pidanadari hukum yang menghukum orang, menjadi hukum yang juga menuntut tanggung jawab kolektif. Korporasi bukan lagientitas yang bisa bersembunyi di balik akta pendirian atauperjanjian bisnis, melainkan subjek yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas tindakannya di ruang publik.
KUHP Baru mengatur bahwa suatu badan hukum dapatdimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi, membawakeuntungan bagi korporasi, atau terjadi karena kebijakan dan pembiaran oleh pengurusnya. Artinya, hukum tidak hanya menjerat pegawai bawahan yang melakukan pelanggaran, tetapi juga dapat menjangkau pimpinan, pemilik manfaat, atau pengendali yang berada di balik kebijakan perusahaan.
Lebih jauh, jika korporasi terbukti lalai atau gagal mencegah pelanggaran hukum melalui mekanisme pengawasan internal yang seharusnya, kegagalan itu sendiri dapat menjadi dasar pertanggungj awaban pidana. Dengan demikian, tanggungjawab pidana kini tidak hanya berbasis tindakan langsung, tetapi juga kelalaian sistemik.
Meski aturan baru ini sangat progresif, pelaksanaannya tidakmudah. Dalam praktik, membuktikan kesalahan korporasi bukan perkara sederhana. Bagaimana menentukan bahwasuatu perbuatan adalah “kebijakan korporasi”, dan bukan tindakan personal dari pegawai tertentu? Bagaimana hakim memastikan niat jahat kolektif, atau corporate mens rea?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi tantangan besar bagipenyidik, jaksa, dan hakim. Sistem hukum kita belumsepenuhnya siap menghadapi perkara pidana korporasi yang kompleks dan melibatkan banyak aktor dengan kepentingan ekonomi besar. Tanpa kapasitas teknis dan keberanian moral dari aparat penegak hukum, ketentuan baru ini dikhawatirkan akan berhenti di atas kertas menjadi idealisme tanpa implementasi.
Kendala lain terletak pada inkonsistensi interpretasi. Belum ada panduan baku apakah syarat pertanggungjawabankorporasi harus dipenuhi secara kumulatif atau alternatif. Akibatnya, vonis pengadilan bisa berbeda-beda untuk kasusyang serupa. Hal ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang justru kontraproduktif bagi iklim investasi dan keadilan ekonomi.
Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan dunia usaha. KUHP Baru memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk menjerat korporasi, namun tanpa pedoman yang ketat, kekuasaan itubisa disalahgunakan.
Perusahaan kecil dan menengah yang tidak memiliki kapasitas hukum memadai bisa menjadi korban kriminalisasi administratif, sementara korporasi besar mungkin lolos karenapunya sumber daya dan pengaruh.
Di sisi lain, sanksi yang diatur dalam KUHP Baru cukup luasmulai dari denda besar hingga pencabutan izin, pembekuan usaha, bahkan pembubaran korporasi. Khususnya sanksi tambahan ini dianggap penting karena denda saja sering kali tidak memberikan efek jera bagi perusahaan besar.
Namun demikian, pelaksanaannya harus proporsional agar tidak menimbulkan efek domino ekonomi yang merugikanmasyarakat luas, seperti hilangnya lapangan kerja atau runtuhnya rantai pasok.
Terlepas dari tantangan tersebut, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan langkah penting dalam membangun keadilan korporat. Selama ini, kejahatan ekonomi sering kali tidak mendapatkan hukuman setimpal. Korporasi yang mencemari lingkungan, menipu konsumen, ataumenyuap pejabat publik sering kali hanya dikenai sanksi administratif, sementara dampaknya jauh lebih besar dari padakejahatan konvensional.
KUHP Baru mencoba menutup kesenjangan moral ini bahwa keadilan hukum harus menjangkau entitas yang memiliki kekuasaan ekonomi besar, bukan hanya individu yang lemahdi hadapan hukum.
Dalam hal ini, hukum pidana berfungsi bukan semata-matauntuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan etika bisnisdan memperkuat tanggung jawab sosial korporasi (corporate responsibility).
Agar ketentuan pidana korporasi dalam KUHP Baru tidakberhenti sebagai simbol, ada dua hal yang harus dibangun bersamaan yaitu kepastian hukum dan budaya kepatuhan.
Kepastian hukum memerlukan panduan yang jelas bagipenegak hukum, sementara budaya kepatuhan harus tumbuhdari dalam dunia usaha sendiri. Perusahaan yang menerapkan sistem kepatuhan (compliance program), audit internal, dan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblower system) semestinya diberikan insentif, bukan justru dicurigai.
Negara juga perlu memperkuat kapasitas lembaga-lembagaseperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan hukum korporasi lintassektor. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh lagibersifat simbolik, hukum harus hadir sebagai kekuatan korektif, bukan sekadar reaktif terhadap kasus besar yang viral.
Dengan diberlakukannya KUHP Baru, Indonesia telah melangkah menuju era di mana hukum tidak hanya menundukkan individu, tetapi juga entitas bisnis yang selamaini sering kebal dari jeratan pidana. Namun, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada keberanian moral dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta kesadaran korporasi bahwa kepatuhan bukan beban, melainkan investasi jangka panjang.
Hukum yang mampu menjerat korporasi besar yang melanggar akan memberi pesan kuat bahwa keadilan tidaktunduk pada modal, dan hukum tidak bisa dibeli oleh kekuasaan ekonomi.
Jika prinsip ini dijaga, maka KUHP Baru bukan sekadarpembaruan teks, melainkan tonggak menuju rule of law yang lebih berkeadilan yang hidup, bekerja, dan berpihak pada kemanusiaan.[]
*)Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi













