Gorontalo, MEDGO.ID — Sidang tuntutan perkara korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Rabu (3/9/2025) menuai kritikan. Salah seorang Terdakwa menilai tuntutan jaksa ngawur. Menurutnya, apa yang di sampaikan dalam sidang tuntutan, tak berdasar fakta selama persidangan. Ketiga terdakwa masing-masing Romen Lantu dituntut 7 tahun, denda 200 juta dan UP 550 juta, Kris Wahyudin Thaib 6 tahun denda 150 juta, dan Rohmat Nurkholis 5 tahun dan denda 50 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Udin Thaib, ia menilai, kesaksian ahli keuangan, dalam hal ini BPK RI, tak sesuai dengan dokumen kontrak yang dipersoalkan. Harusnya, auditor itu memeriksa berdasarkan fakta, atau bukti kontrak yang menjadi acuan pekerjaan proyek.
Hal itu terungkap, dalam sidang pemeriksaan saksi ahli, memunculkan fakta-fakta mengejutkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama ini menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata tidak mampu membuktikan adanya kekurangan volume pekerjaan yang disebut-sebut sebagai kerugian negara.
Saat dicerca sejumlah pertaanyaan, BPK mengakui tidak bisa menunjukkan volume kekurangan sebagaimana berulang kali disebut dalam LHP maupun dakwaan. Perhitungan kerugian negara justru dilakukan dengan membandingkan harga kontrak dan real cost dari invoice pabrik. Selisih harga inilah yang kemudian dilabeli sebagai kerugian negara.
Padahal, invoice tersebut sejak awal menjadi dokumen yang diperdebatkan di persidangan. Ironisnya, justru itu yang digunakan BPK sebagai dasar penghitungan kerugian.
Selain itu, ahli teknis dari Kementerian PUPR menegaskan bahwa ia tidak pernah menghitung volume sebagaimana diklaim BPK, melainkan hanya menghitung fungsi saluran, debit air, elevasi, dan panjang Aramco yang hasilnya adalah 402,66 ton.
Ahli dari LKPP menyatakan bahwa HPS tidak bisa dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Selama harga kontrak tidak melebihi HPS, maka acuan sah adalah nilai kontrak pengadaan, bukan invoice pabrik.
Tak jauh beda, saksi dari Pokja menegaskan tidak ada hubungan dengan penyedia selama proses lelang, dan perusahaan yang dituding bersekongkol justru gugur lebih awal dalam proses evaluasi.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pada dakwaan yang dinilai lemah. “Fakta di persidangan sudah jelas: tidak ada bukti kekurangan volume, perhitungan kerugian negara keliru, dan tanggung jawab jaminan ada pada pihak lain. Kami hanya berharap hakim memutus dengan adil dan berpihak pada fakta,” ujar Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLE,
@medgotiktokvideo Terdkwa Udin Thalib keberatan terkait Tuntutan Jaksa, ia menilai Haksa menuntut tak berdasar fakta di Persidangan Tipikor Gorontalo. Menurutnya, perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, tak berdasarkan harga kontrak yang diterbitkan oleh penyedia. Dinas PUPR Provinsi Gorontalo #berita #gorontalo #fyp
Adapun beberapa catatan saksi ahli yang menjadi fakta dalam persidangan, sebagai berikut :
BPK RI
- Pihak BPK tidak bisa membuktikan berapa kekurangan volume yg menjadi kerugian negara, seperti yg di sebut berulang-ulang pada LHP BPK dan Dakwaan JPU.
- Kerugian Negara ternyata di hitung berdasarkan harga real cost yang di ambil dari Invoice pabrik, sehingga terjadi selisih kurang antara harga kontrak dan harga real cost yg kemudian di sajikan dalam LHP sebagai kerugian negara.
- BPK berdalih bahwa metode perhitungan tersebut di ambil karena penyedia terbukti melakukan persekongkolan dalam proses lelang, kenyataan bahwa Pokja yang di panggil sebagai saksi tidak satupun mengenal dan berhubungan dgn penyedia selama proses berlangsung dan hasil evaluasi sudah sesuai dengan aturan, serta perusahaan yg dianggap bersekongkol telah gugur dan tidak memenuhi syarat, yang lulus evaluasi cuma 1 perusahaan dan sudah melalui proses yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- BPK mengatakan bahwa volume yang tersaji dalam LHP BPK adalah hasil perhitungan yg di lakukan oleh Ahli Teknis dari Kementerian PU, kenyataannya adalah BPK berbohong dan malah menggunakan volume dan harga Armco yg tercantum dalam Invoice pabrik, yang dalam dakwaan dan persidangan Invoice ini menjadi salah satu yg di bahas berulang kali.
Ahli Teknis KemenPU :
Fakta bahwa Ahli Teknis tidak menghitung volume yg tersaji dalam LHP BPK, yg dihitung oleh Ahli Teknis adalah mengenai fungsi saluran, mamfaat saluran, debit air saluran, elevasi saluran serta panjang Armco terpasang yg hasilnya adalah 402,66 ton.
Ahli LKPP
- Ahli LKPP menyatakan bahwa HPS tidak bisa menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara, sepanjang harga penawaran yg ada dalam kontrak tidak melebihi HPS, artinya adalah BPK harusnya menghitung kerugian negara berdasarkan harga yg tercantum dalam Kontrak Pengadaan.
- Dalam proses putus kontrak yg dihitung adalah prestasi progres terakhir yg dilaksanakan oleh Penyedia.
- Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan yg tidak diperpanjang menjadi kewajiban bagi PPK, KPA dan PA untuk melakukan Klaim Jaminan dalam waktu yg tertera dalam Surat Jaminan.
Ahli Digital Forensik
Pernyataan Ahli lebih kepada proses extracsi yg dilakukan pada HP milik Afandy Laya, justru terungkap hal-hal yang mengarah perilaku dugaan pemerasan yang berpotensi menjadi tindak pidana gratifitasi pejabat negara.
Kesimpulan
- Invoice yg menjadi salah satu objek yg di bahas berulang-ulang dalam persidangan ternyata akhirnya malah digunakan oleh BPK dalam menghitung kerugian negara.
- BPK tdk bisa membuktikan adanya kekurangan volume yg disebut berulang-ulang dalam LHP dan Dakwaan JPU yg kemudian menjadi dasar kerugian negara.
- Kerugian negara harus dihitung berdasarkan nilai harga satuan yg ada dalam Kontrak.
- Karena BPK tdk bisa membuktikan kekurangan volume maka dengan sendirinya kerugian negara yg dihitung juga tdk bisa dibuktikan dan menjadi tidak sah.
- Jaminan pelaksanaan merupakan tanggung jawab dari PPK, KPA dan PA utk melakukan Klaim Jaminan apabila tidak diperpanjang. (Sumber terdakwa, yang nanti akan dimuat dalam pembelaan)













