Pohuwato, Medgo.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2B) Kabupaten Pohuwato menegaskan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian serius di daerah ini. Kepala dinas tersebut, Nizma Sanad, menyampaikan bahwa penanganan masalah ini memerlukan keterlibatan berbagai instansi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan terarah dan memberikan hasil yang maksimal.
Salah satu langkah nyata yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas yang menghadirkan pemateri berkompeten di bidang penanganan manajemen kasus. Kegiatan ini dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun anggaran 2026. Perlu disampaikan secara jelas bahwa anggaran ini bukan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, melainkan dana yang peruntukannya sudah ditetapkan secara khusus oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar ketentuan yang berlaku.
“Anggaran ini bersifat terarah, jadi harus digunakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukan, maka daerah akan dinilai berkinerja rendah dan berisiko mendapatkan alokasi dana yang lebih sedikit di masa mendatang,” jelas Nizma.
Lebih lanjut ia menekankan, kegiatan manajemen kasus ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan prosedur wajib yang harus dijalankan untuk memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang menyeluruh. Mulai dari tahap pengaduan, penjangkauan, pemberian bantuan hukum, hingga pendampingan dan pemulihan kondisi psikososial korban semuanya diatur dan dilaksanakan secara terstruktur.
Langkah ini juga merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tanpa sistem penanganan yang terorganisir, proses pendampingan terhadap korban akan berjalan lambat, tidak tuntas, dan berpotensi tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Seluruh penggunaan dana tersebut juga diawasi secara ketat, mulai dari pelaporan rutin ke kementerian terkait hingga pemeriksaan oleh lembaga pengawas keuangan. Semuanya dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien, bertanggung jawab, dan benar-benar berkontribusi pada peningkatan indeks perlindungan perempuan dan anak di Pohuwato.
“Kami berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan, serta siap menerima masukan dari masyarakat maupun media. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk memahami bahwa kegiatan ini dilakukan demi memenuhi hak-hak korban yang seringkali membutuhkan pertolongan segera dan penanganan yang profesional,” ujar Nizma.
Ia juga menegaskan bahwa upaya melindungi perempuan dan anak bukanlah tugas satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Ini adalah tugas kita semua. Mari bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.













