Gorontalo, (MEDGO.ID) — Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui kuasa hukumnya, Susliyanto, SH, melaporkan warganya yang inisial AH dan RHN, terkait postingannya yang dinilai provokatif. Mereka berdua menyebarkan informasi bahwa buruknya pelayanan ditempat karantina para ODP (Orang dalam pengawasan).
Menurut Susliyanto yang merupakan pengacara Pemprov Gorontalo ini, menguraikan bahwa perbuatan AH dan RHN tak pantas dilakukan ditengah upaya pemerintah dalam menangani penularan virus corona (covid-19). Apalagi, menurutnya, tulisan mereka sepertinya memberi kesan kepada masyarakat, bahwa penanganan covid-19 yang sementara dilakukan oleh Pemprov Gorontalo buruk.
“Iya, kami mengadukan ke Polda Gorontalo, pada Senin (13/03) terkait perbuatan AH, yang sudah menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Susliyanto, SH, saat diwawancarai oleh wartawan melalui sambungan telpon.
Susliyanto juga menegaskan bahwa, perbuatan AH sudah melampaui batas, dan dapat menghambat upaya pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19, sebab, bagaimana kalau masyarakat mempercayai postingan mereka, yang sampai menuding upaya Pemrpov Gorontalo ia menuding tak memenuhi hak warga yang telah dikarantina.
“AH menlis bahwa kliennya, telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Nah, bagaimana kalau informasi seperti ini yang dpercaya masyarakat, dampaknya msyarakat tak mau memeriksakan diri karena tak mau dikarantina,” tegas Susliyanto.
Olehnya, ia berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi yang benar agar tak membuat suasana tak kondusif, apalagi menuding kerja pemerintah tidak sesuai standar dalam penanganan covid-19 yang tidak disertai data yang benar. Padahal, terkait logistitik, tenaga medis dan sebagainya, semua itu sudah dilakukan sesuai standart penanganan covid.(MDG)
Lihat juga :
Susliyanto : Pemberhentian Risman Taha Sudah sesuai Aturan
Gubernur Gorontalo Nyatakan Bahwa Satu Warga Gorontalo Positif Covid-19
Cegah Corona, DPRD bersama Pemkab Gorontalo geser Anggraan