Pemerintah Sepakati Revisi Syarat Capres-Cawapres

Jakarta, MEDGO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri, menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kredit Mobil Gorontalo

“Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).

Kemudian, katanya, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Setelah itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersilakan Heddy  mengutarakan pendapatnya terkait langkah KPU dalam merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Heddy menilai, persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa “berusia paling rendah 40 tahun” tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilu atau pilkada”.

Untuk itu,  langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.

“DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya,” ucap Heddy.

Agar ke depan memberikan kepastian hukum sehingga pasca-pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan,” sambungnya.

Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangungsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud,” tegas Togap. (*)