Pemerintah bersama DPR Diminta segera Mengesahkan RUU Keamanan Data Pribadi (KDP)

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyoroti ketidakpastian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di parlemen. Alasannya belum ada kepastian perpanjangan pembahasan antara pemerintah dan DPR pada masa akhir persidangan 2021-2022. Padahal, kata dia, regulasi ini dibutuhkan untuk menopang perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

“Kami sangat berharap sebelum pertemuan G20 pada Oktober-November 2022, kita sudah memiliki legislasi perlindungan data pribadi yang kuat,” jelas Wahyudi Djafar yang dikutip dari  voaindonesia, Minggu (20/2/2022).

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). Indonesia secara resmi memegang Kepresidenan G20 mulai 1 Desember hingga KTT G20 pada November 2022.

Karena itu, menurut Wahyudi, Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik dalam mengemban kepresidenan G20. Ini juga selaras dengan satu topik kunci yang didorong pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20, yakni terkait arus data lintas negara dan arus data bebas dengan kepercayaan.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Namun demikian, Indonesia, India, dan Amerika Serikat belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif berbeda dengan negara-negara anggota G20 lainnya. Apalagi pemerintah dan DPR masih belum menemukan titik temu soal pembentukan Otoritas PDP.

Pemerintah bersikeras membentuk Otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan mayoritas fraksi di DPR menghendaki Otoritas PDP yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden.

“Undang-undang ini nantinya tidak hanya mengikat swasta, tapi juga pemerintah. Dan harus kita akui, pengendali dan pemroses data terbesar warga negara juga pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kasus Penikaman Kotamobagu, Pelaku RS alias Rendi Berhasil Ditangkap

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengucapkan terima kasih atas masukan percepatan dan pengesahan RUU PDP. Menurutnya, Kementerian Kominfo terus melakukan berbagai upaya untuk legislasi RUU ini.
“Sampai saat ini Kementerian Kominfo masih terus melakukan berbagai upaya percepatan yang memungkinkan,” tutur Dedy melalui pesan singkat kepada VOA, Sabtu (19/2/2022).

VOA sudah berusaha menghubungi sejumlah anggota DPR terkait dorongan pembahasan dan pengesahan RUU PDP. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan. [sm/em]

Sumber : voaindonesia