Gorontalo, Medgo.ID —Insiden intimidasi yang dilakukan oleh massa aksi yang tergabung dalam oraganisasi Yaphara, terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, pada Rabu (09/09/2026) dikecam oleh Keluarga Pahlawan Nani Wartabone.
“Kami, Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang kami ketahui dan kami saksikan melalui rekaman video yang beredar di media sosial, bahwa penyelesaian persoalan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo ditempuh dengan cara mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo.
“Terhadap tindakan (pengerahan massa) tersebut, kami menilai ini sebagai bentuk intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan fungsinya, “ tegas Delyuzar Ilahude, rilis yang fikirim ke sejumlah media, pada Rabu(09/09/2026)
Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian adalah lembaga yang keberadaan dan tugasnya diperintahkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti, bukan berdasarkan tekanan.
Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya.
Kami memandang tindakan itu sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Maka dengan ini kami menyatakan :
1. Mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya.
2. Mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat, dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar, dan Kementerian Kebudayaan.
3. Mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang merupakan saksi Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Kami sangat menghargai agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, ilmu, dan akal sehat, demi tegaknya kehormatan sejarah dan hukum di negeri ini.(rls)
