Mau Terima Bantuan UMKM ? Cek Disini Syarat dan Kategori Usahanya

Gorontalo, MEDGO.ID — Siapa yang tak mau menerima bantuan UMKM ?, berupa bahan untuk mengembangkan usaha mikro. Tentu semua pelaku usaha mikro sangat membutuhkan. Tapi ingat untuk mendapatkan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurut Jefryanto Naue, siapapun berhak mendapatkan bantuan UMKM (Usaha kecil dan menengah), asal memiliki KTP (kartu tanda penduduk) setempat, dan memiliki usaha yang sudah berjalan. Karena, bantuan ini ditujukan bagi kalan usaha mikro yang akan mengembangkan usahanya.

“Siapapun berhak mendapatkan bantuan ini. Tnetu kalau ia berdomisili di Provinsi Gorontalo, harus KTP disini, bukan daerah lain luar provinsi,” jelas Jefri.

Kredit Mobil Gorontalo

Selain ia berdomisili yang dibuktikan dengan KTP  ia juga harus melampirkan kartu keluarga (KK) yang telah terdaftar di DTKS (Data teerpadu kesejahteraan sosial).

Bantuan UMKM Dinas Perindag Provinsi Gorontalo
Jefryanto naue saat mengahdiri Reses anggota DPRD provinsi Gorontalo

“Untuk pemohon harus terdaftar di DTKS serta menyertakan kartu keluarga, ” sambungnya.

BACA JUGA :  Begini Respon Aleg Dekot Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Kota Gorontalo

Namun demikian, sebelum nya penerima harus membuat permohonan yang ditujukan ke pihak berwenang yang mengurus bantuan seperti ini. “Untuk bantuan UMKM, calon penerima harus mengajukan surat permohonan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindag Provinsi Gorontalo,”  tambahnya lagi.

BACA JUGA :  Kampung Moderasi Beragama Di Kelurahan Biawao: Implementasi Nilai-Nilai Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam permohonan melampirkan daftar kebutuhan bahan untuk kegiatan usahanya, masing-masing kategori berbeda. Dan setiap penerima akan mendapatkan bahan sejumlah uang berdasarkan yang sudah dialokasikan.

“Uang 1,3 juta rupiah, alokasi setiap penerima bantuan UMKM, akan dberikan dalam bentuk bahan berdasrkan kategori yang diajukan oleh pemohon, ” ungkapnya.

Adapun kategori yang akan diberikan bantuan UMKM adalah Kantin /  Warung Makan / Nasi Kuning, Kios Sembako, Pembuat Kue.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Peningkatan Fasilitas Kesehatan di RSUD Toto

Berikut rincian syarat :

  • KTP (kartu tanda penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Tempat Usaha
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) / NIB
  • Surat Permohonan Bantuan UMKM, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Perindag Provinsi Gorontalo
  • Daftar Kebutuhan Bahan Usaha berdasarkan Kategori usaha.

Kategori Penerima Bantuan UMKM

  • Pengusaha Kue basah / kering
  • Kantin / Rumah Makan Skala Kecil / Penjual Nasi Kuning/ Nasi Putih
  • Kios Sembako

 

(RM)