Langgar Prokes Saat Perayaan Imlek Pengelola Mall Citylink Hanya Didenda Administrasi 500 Ribu

BANDUNG, MEDGO.ID – Di tengah melonjaknya kasus virus Omicron di Indonesia, dan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya sebaran virus Omicron, seperti vaksinasi dan pesan layanan masyarakat yang demikian gencar di berbagai media massa terkait dengan prokes.

Namun hal itu rupanya tidak diindahkan oleh pengelola Mall Citylink Bandung, Jawa Barat. Pengelola Mall Citylink justru menggelar Festival Barongsai pada saat perayaan Imlek yang dikunjungi dan ditonton oleh ribuan orang sehingga menimbulkan kerumunan yang luar biasa.
Kejadian tersebut menjadi sangat vital di media massa dan media sosial dan hal ini tentunya sudah sangat melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Apa yang telah dilakukan oleh pengelola Mall Citylink tersebut secara tegas telah melanggar aturan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggar larangan kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dikenakan dipidana.

Kredit Mobil Gorontalo

Dikutip dari rri.co.id, Kamis (3/2/2022), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa acara Festival Barongsai dalam rangka perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022) kemarin, tidak memiliki izin dari kepolisian dan tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi. (Dok. foto: IST).

“Pada pemeriksaan awal, manajemen Citylink kita panggil jam 10 tadi. Kita periksa terkait dengan viralnya adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dari pemeriksaan awal manajemen itu yang pertama pelanggarannya itu tidak ada rekomendasi dari satgas baik gugus kota maupun kecamatan kemudian dia belum ada izin dari kepolisian,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Menurut Rasdian, pihak pengelola mal sempat mengajukan permohonan izin kegiatan tersebut kepada kepolisian namun tidak dikabulkan.
Namun hal yang meringankan pengelola mal adalah mereka mengakui telah terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta langsung membubarkan acara.

“Setelah 10 menit berlangsung, pihak pengelola menghentikan dan membubarkan acara Festival Barongsai tersebut. Sebenarnya ada tiga sesi, sesi satu, dua dan tiga diselang waktu dua jam”, katanya.

Rasdian mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengelola merupakan yang pertama namun karena menciptakan kerumunan luar biasa, maka sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik pihak pengelola Mall Citylink dikenakan denda administrasi maksimal sebesar Rp. 500 ribu dan membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan.

Rasdian mengutarakan bahwa rencana kegiatan akan diselenggarakan oleh pengelola mal hingga 15 Februari 2022 tidak boleh diteruskan. Apabila tetap filaksanaka maka akan dilakukan penyegelan dan penghentian izin operasional sementara serta apabila tetap nekat maka akan dibekukan izin operasionalnya.

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung akan melakukan pemantauan terhadap seluruh mal yang ada di Kota Bandung, dan sudah mengirim surat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, pungkas Rasdian. (*).