Kurir Sabu 2 KG TKI Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati

Asahan, MEDGO.ID Terancam hukuman mati, diduga kurir membawa Narkotika jenis sabu sekira 2 KG (Kilogram), Seorang TKI asal Malaysia Munakip alias M (31) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam paparannya, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, pada gelar Konferensi Pers, Jumat (15/09) sekira pukul 14.30 WIB menjelaskan keronologis penangkapan tersangka.

Kata Kapolres tersangka berhasil ditangkap saat berada di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kredit Mobil Gorontalo

Setelah mendapat laporan dari warga, personil Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang laki laki beserta sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, (foto:red-mf)

“Tersangka diduga kurir berinisial M (31) ini diketahui merupakan warga Madura Jawa Timur,” ungkap Kapolres.

Sambungnya, Setelah diintrogasi dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang didapat dari seorang laki-laki warga Malaysia inisial SY.

“M diminta membawa barang narkotik jenis sabu oleh SY warga Malaysia yang di jumpai di Kuala Lumpur untuk membawa barang tersebut ke Madura, Jawa Timur dengan imbalan Rp50 juta,” sambung kapolres.

Kasat Narkoba Polres Asahan memaparkan kronologis singkat penangkapan, (foto: red-mf)

Kemudian M juga mengaku perbuatannya baru sekali ini di lakukan, dan pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Diselah terakhir Konferensi Pers, Kapolres Asahan juga menerangkan terkait penanganan penangkapan kasus narkoba selama priode Januari hingga 15 September 2023.

Untuk jumlah tindak pidana di sat narkoba Polres Asahan, sebanyak 168 kasus tersangka 216 orang untuk barang ganja 5, 3 kg, Sabu 77, 3 Kg, ekstasi 40,089 butir.

“Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 818,500 jiwa,” bebernya.

Dalam kasus ini tersangka ditetapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. (*MF)