Gorontalo, MEDGO.ID – Dua pemuda di Kota Gorontalo harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja. Mereka adalah D.S. alias A (22) dan M.A.A. alias B (23), yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (02/07) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA, di Kecamatan Dungingi.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keberadaan D.S. dan M.A.A. berhasil dilacak, dan saat dilakukan penggerebekan, keduanya tak bisa mengelak.
Petugas menemukan 7 linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Ganja tersebut, menurut pengakuan pelaku, dibeli dari seorang pria berinisial A.S. dengan harga Rp500.000, dan rencananya akan mereka edarkan di sekitar wilayah Kota Gorontalo.
“Barang bukti kami temukan dalam pembungkus rokok. Kedua pelaku mengakui membeli ganja dari seseorang yang mereka kenal dengan inisial A.S. Saat ini yang bersangkutan dalam pengejaran,” jelas AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K.
Penyitaan barang bukti telah dilakukan, dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Pihak kepolisian yakin ada mata rantai yang lebih luas di balik peredaran ini.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui AKP Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di Gorontalo. Peredaran narkoba dapat merusak generasi muda dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantai tersebut,” tegasnya. (*)