Kota Gorontalo, Medgo.ID — Terbongkarnya, bangunan Cagar Budaya sesuai SK Walikota Gorontalo tahun 2020, pada 17 Juni 2026, berlanjut ke Ranah Hukum. Selain Kantor Pelestarian cagar budaya Provinsi Gorontalo, keluarga Pahlawan Nani Wartabone melalui Syarif Hippy memgadukan ke Polda Gorontalo.
Namun hal ini, dibantah oleh Walikota Gorontalo Adhan Dambea bahwa bangunan tersebut bukan Cagar Budaya, sesuai rilis yang dikirim ke media ini.
Berikut penjelasannya:
Sebagaimana dlm UU nomor 11 Tahun 2010 pasal 1 angka 17 Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Selain itu pula dalam pasal 1 angka 18 bahwa Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
Kemudian kita harus tahu dulu kriteria cagar budaya menurut UU nomor 11 tahun 2010 yaitu
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
1. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
2. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
3. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
4. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Kemudian ada namanya pendaftaran Cagar Budaya menurut UU nomor 11 Tahun 2010 yaitu sebagai berikut dalam pasal 29 angka 1 Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Nah bagaimana dengan pemilik Hak atas tanah dan bangunan yg diperoleh dari jual beli tidak mendaftarkan artinya ini lahan dan bangunannya bukan cagar budaya sehingga tdk didaftarkan sebagai cagar budaya
Dalam UU nomor 11 Tahun 2010 Pasal 37 adalah pencatatan terhadap Cagar Budaya
1. Pemerintah membentuk sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya.
2. Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya
Dalam UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu ada beberapa pasal yg menjelaskan bahwa Cagar Budaya adalah hasil dari penemuan dan pencarian serta tanah milik org yang didaftarkan dan bila cagar budaya tersebut tdk memiliki pemilik maka di kuasai oleh Negara
Jadi menurut UU nomor 11 Tahun 2010 bahwa eks kantor pos gorontalo bukanlah cagar budaya baik dari hasil penemuan dan pencarian maupun dari milik org lain, sehingga apapun yg dilakukan oleh pemilik lahan eks kantor pos adalah urusan privat dari hak hak kepemilikan yang bersangkutan yg di atur oleh UU Nomor 5 Tahun 1960(*)













