0leh : Hanifah Rasyida
(Aktifis Muslimah)
Infrastruktur jalan di negeri ini masih banyak beberapa daerah yang belum merata. Diketahui tiga hari yang lalu (Rabu, 05/11/2025) tukang ojek bernama Sunaryon Thalib mengalami kecelakaan hingga patah tulang kaki usai terjatuh dari motor saat melewati jalan rusak di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sunaryon terpaksa ditandu oleh rekannya saat dievakuasi ke rumahnya.
Ada pula di media sosial beredar video seorang mahasiswi IAIN Sultan Amai Gorontalo meregang nyawa akibat terlindas kenderaan besar kontainer di ruas jalan trans Sulawesi tepatnya di depan dealer Honda Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo tepatnya pada Kamis malam (30/10/2025).
Insiden kecelakaan tersebut diduga karena kerusakan jalan yang parah, banyaknya truk muatan yang besar seperti kontainer yang melintas di arus jalan perkotaan. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga. Maka tidak heran banyak kasus kecelakaan terjadi akibat akses jalan yang kurang memadai yang sering ditandai dengan jalan berlubang, jalan tidak merata, jalan tertutup pasir, dan akibat akses untuk kenderaan bermuatan besar yang sering berdampingan di area perkotaan hingga pedesaan.
Kecelakaan lalu lintas masih terus menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati di jalan karena kecelakaan biasanya diawali dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, manusia bukanlah satu-satunya faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Lantas apa yang menjadi akar persoalan dan bagaimana agar terwujud lalu lintas yang aman?
Faktor Penyebab
Ada banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut BPS (2023), sekitar 18 ribu kasus kecelakaan di jalan disebabkan oleh pengendara ceroboh dalam melihat ke arah depan. Selain itu, ada juga kecelakaan akibat pengendara gagal menjaga jarak aman, melampaui batas kecepatan atau mengebut, melakukan aktivitas lain sambil menyetir, serta berbagai jenis kecerobohan lainnya.
Meskipun faktor manusia merupakan yang paling dominan, kecelakaan lalu lintas pun bisa disebabkan oleh faktor lainnya seperti regulasi dan pelayanan infrastruktur transportasi. Kecelakaan terjadi, misalnya, karena jalan yang rusak, tidak berfungsinya marka, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Tidak berfungsinya prasarana lalu lintas ini tidak bisa dilepaskan dari kelalaian pemerintah, karena penanggung jawab prasarana lalu lintas adalah negara.
Beberapa kasus jalan rusak tersebut adalah sebagian fakta jalan rusak yang terekspos oleh media. Kenyataannya, ada banyak jalan yang rusak. Data BPS pada 2021 menunjukkan ada sekitar 31% dari seluruh jalan di Indonesia dalam keadaan rusak dan rusak berat. Rinciannya, jalan yang rusak sebanyak 16,01% dan yang rusak berat sebanyak 15,09%.
Infrastruktur Jalan dalam Sistem Sekuler
Penyebab banyaknya jalan rusak menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja adalah kurangnya anggaran. Penyebab lainnya adalah konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pembangunan drainase yang tidak sempurna, dan dilewati kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi. Faktor alam seperti kondisi tanah yang tidak stabil dan terjadinya bencana alam juga dituding menjadi penyebab kerusakan jalan.
Namun, sejatinya faktor-faktor yang bersifat teknis tadi bisa diselesaikan jika negara betul-betul mengurus rakyatnya. Sayang, kepemimpinan yang tegak saat ini adalah kepemimpinan sekuler yang menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator. Negara tidak ubahnya pebisnis yang memenuhi hak rakyat menurut hitungan untung rugi.
Sudah banyak upaya rakyat untuk mendorong pemerintah agar memperbaiki infrastruktur transportasi. Pengajuan pembangunan jalan sudah diajukan, protes secara langsung maupun melalui medsos sudah dilakukan, tetapi pemerintah tetap bergeming, tidak kunjung melakukan pembangunan jalan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah abai terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Pemerintah tidak peduli meski rakyat harus berjibaku melewati jalan yang rusak hingga bertaruh nyawa. Ini sungguh berbeda dengan kondisi di bawah kepemimpinan Islam.
Infrastruktur dalam Islam
Dalam Islam, infrastruktur jalan adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai dan mempermudah kehidupan mereka. Penguasa dalam Daulah Islam memposisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat. Penyediaan layanan kepada masyarakat, kegiatan ekonomi, dan upaya perwujudan kesejahteraan, sangat tergantung pada infrastruktur yang ada.
Oleh sebab itu, pembangunan infrastruktur meniscayakan negara mengambil peran yang sangat penting. Syariat menetapkan penyediaan infrastruktur menjadi tanggung jawab negara dan harus dilakukan secara independen, tidak tergantung pada asing.
Negara memastikan tiap-tiap individu rakyat bisa menikmati jalan yang bagus, meski mereka tinggal di pelosok negeri atau daerah terpencil. Syariat mengatur tentang kewajiban menyingkirkan bahaya dari jalan, berdasarkan hadis, “Dan menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah.” (HR Muslim).
Pada masa Islam, Khilafah benar-benar mewujudkan infrastruktur jalan yang bagus dan merata. Khalifah Umar bin Khaththab ra. menyediakan pos dana khusus dari baitulmal untuk mendanai insfrastruktur jalan dan semua hal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Hal ini untuk memudahkan transportasi antara berbagai kawasan Khilafah. Khalifah Umar ra. juga menyediakan sejumlah besar unta sebagai alat transportasi bagi rakyat yang hendak menuju Syam dan Irak, tetapi tidak memiliki kendaraan
Visi pelayanan dalam sistem Islam adalah negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hajat publik, salah satunya transportasi nyaman dan infrastruktur publik yang aman bagi pengguna jalan. Negara berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga yang melakukan perjalanan baik dalam kota, antarkota, antarprovinsi, bahkan antarnegara. Inilah yang semestinya negara lakukan untuk menjamin keselamatan rakyat.
Pertama, membangun dan memperbaiki sarana publik seperti jalan raya secara totalitas. Kedua, pemerintah menyediakan moda transportasi dengan teknologi terbaru dan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga kelaikan moda transportasi jenis apa pun terjamin kualitasnya. Ketiga, membangun industri strategis, yakni industri IT dengan segala risetnya yang dapat membantu menghindarkan rakyat dari hal-hal yang mengganggu perjalanan sehingga dapat terhindar dari kecelakaan. Keempat, menegakkan sistem sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan yang sudah negara tetapkan.
Demikianlah pembangunan infrastruktur jalan dalam Sistem Pemerintahan Islam. Penguasa bekerja keras agar rakyat mudah melakukan perjalanan untuk berbagai urusan mereka. Ini merupakan bentuk pelayanan pemimpin pada rakyatnya. Wallahualam bissawab.(*)



















