Gorontalo, MEDGO.ID — Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, bersama Tim Analis Polda Gorontalo dan dukungan Resmob Polresta Gorontalo Kota, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang meresahkan warga di Kota Gorontalo. Pelaku utama, IH (39), merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi. Penangkapan ini berawal dari laporan dua korban, yaitu Awin Hunawa dan Mohamad Fahmin Hiola, yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian.
Menurut Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, S.H., S.I.K., M.H, penangkapan berawal pada Senin, 24 Maret 2025, ketika Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumah warga di Kelurahan Huangobotu.
Barang bukti yang diamankan terhadap pelaku berupa 1 unit motor Honda Scoopy (DM 2739 JQ), 1 unit motor Yamaha Fino, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max (ungu), 1 unit handphone iPhone XR (merah), 1 unit handphone iPhone XR (hitam), 1 unit handphone Redmi (biru), 1 unit handphone Samsung, 1 lembar STNK, 1 tas selempang hitam merk Gardio, 1 jam tangan Alexander Christie, dan 1 buah kunci motor.
“Barang bukti yang diamankan terhadap pelaku berupa 1 unit motor Honda Scoopy (DM 2739 JQ), 1 unit motor Yamaha Fino, 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max (ungu), 1 unit handphone iPhone XR (merah), 1 unit handphone iPhone XR (hitam), 1 unit handphone Redmi (biru), 1 unit handphone Samsung, 1 lembar STNK, 1 tas selempang hitam merk Gardio, 1 jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kunci motor,” terang Guntur.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Otanaha akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan di wilayah Gorontalo.