Ada pertanyaan yang kini semakin sulit dihindari publik Gorontalo: apa sebenarnya yang sedang terjadi terhadap Hamim Pou?
Pertanyaan itu tidak lahir dari satu perkara. Ia muncul dari rangkaian panjang proses hukum yang, jika diletakkan berdampingan dengan kalender politik, memperlihatkan pola waktu yang setidaknya layak diperiksa dengan lebih jernih.
Tidak ada dasar yang cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses hukum tersebut adalah operasi politik. Tuduhan seperti itu terlalu serius untuk dibangun hanya dari kecurigaan. Tetapi dalam negara hukum, publik juga tidak boleh diminta menutup mata terhadap kronologi. Sebab hukum bukan hanya soal pasal dan berkas perkara. Hukum juga bekerja di dalam ruang sosial dan politik, dan setiap tindakan hukum terhadap figur politik dapat menimbulkan akibat politik yang nyata.
Kasus bantuan sosial yang menjerat Hamim berangkat dari kebijakan tahun 2011-2012. Perkara itu pernah dihentikan melalui SP3, kemudian dibuka kembali dan diproses bertahun-tahun. Pada 2015-2016, ketika Pilkada dan pergantian periode pemerintahan sedang berlangsung, status hukum Hamim kembali menjadi perhatian publik. Perkara itu kemudian kembali bergerak dalam rentang politik berikutnya.
Lalu datang 2024.
Pada tahun itu Hamim bukan figur yang sedang keluar dari gelanggang. Ia justru berada dalam perhitungan politik untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Gorontalo. Di tengah konfigurasi itu, pada 17 April 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka perkara bansos dan langsung ditahan.
Fakta ini sendiri belum membuktikan adanya politisasi. Tetapi ia penting karena penegakan hukum tersebut tidak terjadi di ruang kosong. Tahapan menuju Pilkada sedang bergerak, kandidat sedang dihitung, koalisi sedang dibangun, dan satu penetapan tersangka terhadap figur potensial tentu mempunyai konsekuensi politik yang tidak kecil.
Yang membuat kalender itu menjadi semakin menarik adalah fakta berikutnya. Hanya sekitar dua pekan setelah penahanan tersebut, pada 3 Mei 2024, penyidikan perkara PDAM Bone Bolango yang kelak kembali menyeret nama Hamim mulai berjalan.
Artinya, pada satu momentum politik yang sama terdapat dua jalur hukum yang bergerak hampir bersamaan: perkara bansos yang membuat Hamim kehilangan kebebasan, dan penyidikan PDAM yang mulai dibangun ketika ruang pencalonan Pilgub masih terbuka.
Kurang dari dua bulan setelah penahanannya, pada 7 Juni 2024, Hamim menyatakan tidak akan mengikuti kontestasi Pilgub Gorontalo.
Sekali lagi, hubungan kausal tidak boleh dipaksakan. Tidak ada bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa dua proses hukum itu sengaja dirancang untuk menghentikan pencalonan Hamim. Tetapi akibat objektifnya tidak dapat dihapus dari kalender: satu proses hukum membuatnya ditahan, satu proses hukum lain mulai berjalan, dan tidak lama kemudian ia keluar dari kontestasi.
Apakah semua itu kebetulan?
Mungkin saja.
Tetapi ketika kalender hukum dan kalender politik berulang kali bertemu pada figur yang sama, publik berhak meminta jawaban yang lebih serius daripada sekadar kalimat bahwa semua proses berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara bansos kemudian sampai ke Pengadilan Tipikor Gorontalo. Hamim divonis bebas di tingkat pertama. Jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan pidana tiga tahun. Putusan itu kini dijalani Hamim. Secara hukum, putusan pengadilan harus dihormati.
Namun satu fakta tetap penting: perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu pernah menghasilkan putusan bebas setelah seluruh saksi, dokumen, ahli, dakwaan dan pembelaan diperiksa di persidangan tingkat pertama. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara Hamim bukan perkara yang sederhana dan hitam-putih.
Belum selesai perjalanan bansos, kalender hukum bergerak lagi.
Pada 19 Agustus 2026, ketika Hamim masih menjalani pidana, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PDAM. Penetapan ini datang ketika politik Gorontalo kembali bergerak setelah perubahan besar dalam konstelasi elite daerah.

Sekali lagi, bukan berarti perubahan politik itu menyebabkan penetapan tersangka. Tetapi pola waktunya membuat pertanyaan publik semakin sulit dibungkam.
Perkara PDAM sendiri membuka persoalan lain. Direktur PDAM sudah diproses dan dihukum. Dalam perjalanan perkara itu disebut adanya berbagai penggunaan dana dan berbagai pihak yang menerima atau menikmati manfaat. Jika memang banyak pihak bersentuhan dengan uang tersebut, maka prinsip equality before the law menuntut pertanyaan yang sederhana: siapa saja yang diperiksa, siapa yang menerima, siapa yang meminta, siapa yang mengetahui sumber uang, siapa yang dijerat, dan apa pembeda alat bukti terhadap masing-masing pihak?
Tidak semua penerima otomatis bersalah. Tidak semua orang yang pernah meminta bantuan otomatis melakukan korupsi. Tetapi justru karena itu, pemidanaan terhadap satu figur tertentu harus mempunyai jembatan bukti yang jelas.
Hamim ketika itu adalah Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal. Tetapi KPM bukan Direksi. KPM bukan bendahara PDAM. KPM bukan bagian keuangan. Dalam tata kelola BUMD terdapat pemisahan fungsi antara KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Maka, jika Direksi menggunakan uang perusahaan secara menyimpang, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada siapa Bupatinya. Pertanyaannya adalah: adakah bukti bahwa Bupati mengetahui, memerintahkan, menyetujui, atau bekerja sama secara sadar dalam penyimpangan tersebut?
Di titik inilah publik seharusnya diajak melihat perkara secara lebih dewasa. Bukan membela Hamim hanya karena ia tokoh politik. Bukan pula membenarkan Kejaksaan hanya karena ia institusi negara.
Yang dibutuhkan adalah transparansi pembuktian.
Jika Kejaksaan mempunyai bukti kuat, bukalah. Jika ada perintah langsung, tunjukkan. Jika ada bukti bahwa Hamim mengetahui sumber dana, hadirkan. Jika ada aliran uang kepadanya, buktikan. Jika ada kerja sama sadar antara KPM dan Direksi, jelaskan dengan bukti yang dapat diuji di pengadilan.
Sebaliknya, jika konstruksi hanya berdiri di atas hubungan jabatan, asumsi bahwa Bupati pasti mengetahui semua tindakan perusahaan daerah, atau keterangan pihak lain tanpa dukungan bukti objektif, maka kehati-hatian justru menjadi kewajiban institusional.
Di sinilah pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat mempunyai kepentingan langsung. Bukan untuk mencampuri perkara, tetapi untuk memastikan quality control. Perkara yang panjang, berulang, melibatkan figur politik, dan berulang kali bersinggungan dengan momentum politik membutuhkan standar pengawasan lebih tinggi daripada perkara biasa.
Sebab penegakan hukum terhadap politisi selalu mempunyai dua bahaya. Hukum yang terlalu lunak dapat melahirkan impunitas. Tetapi hukum yang terlalu mudah digunakan dapat berubah menjadi alat politik. Negara hukum harus menjaga jarak yang sama dari keduanya.
Pertanyaan tentang timing tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan. Justru institusi yang kuat seharusnya tidak takut pada pertanyaan. Ia menjawab dengan alat bukti, prosedur, konsistensi, dan perlakuan yang sama kepada semua orang.
Karena itu, yang kini dipertanyakan bukan hak Kejaksaan untuk menyidik Hamim Pou. Yang dipertanyakan adalah konsistensi, waktu, standar pembuktian, dan apakah hukum sedang bekerja terhadap suatu perbuatan – atau terlalu sering kembali kepada orang yang sama ketika konfigurasi politik berubah.
Tidak ada bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa pada 2024 terdapat dua ‘mesin hukum’ yang sengaja diarahkan untuk menghentikan pencalonan Hamim. Tetapi fakta waktunya tetap berdiri: 17 April menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara bansos; 3 Mei penyidikan PDAM mulai berjalan; 7 Juni Hamim menyatakan tidak ikut Pilgub.
Tiga tanggal itu tidak otomatis membuktikan skenario.
Tetapi tiga tanggal itu cukup untuk membenarkan pertanyaan.
Apakah hukum hanya kebetulan datang pada waktu yang sama dengan momentum politik? Apakah penyidikan bergerak murni karena perkembangan alat bukti? Apakah ada dorongan kinerja? Atau adakah faktor lain yang sama sekali tidak boleh memasuki ruang penegakan hukum?
Publik belum perlu menjawab.
Cukup memastikan bahwa pertanyaan itu tidak dibungkam.
Sebab jika semua proses tersebut murni hukum, transparansi justru akan membersihkan Kejaksaan dari kecurigaan. Tetapi jika ternyata ada ketidakkonsistenan, perlakuan yang tidak setara, atau konstruksi yang terlalu bergantung pada asumsi, pengawasan publik menjadi semakin penting.
Hamim Pou boleh diperiksa. Ia boleh dituntut jika buktinya cukup. Ia pun harus tunduk pada putusan pengadilan.
Tetapi negara juga mempunyai kewajiban yang tidak kalah besar: memastikan seseorang tidak terus-menerus menjadi pusat proses pidana hanya karena namanya besar, pengaruh politiknya masih hidup, atau karena setiap perubahan konfigurasi politik selalu membuat namanya kembali relevan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya mungkin bukan apakah Hamim Pou bersalah atau tidak.
Pertanyaannya adalah apakah sistem hukum kita cukup kuat untuk menjelaskan, secara terbuka dan meyakinkan, mengapa kalender hukum begitu sering bertemu dengan kalender politik pada orang yang sama.
Berapa kali kebetulan harus berulang sebelum publik boleh bertanya?
Wallahu a’lam bish-shawab.













