Gubernur DKI Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Sampai 19 April

Jakarta, (MEDGO.ID) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat selama dua minggu menyusul terjadinya lonjakan kasus virus corona secara nasional.

Masa tanggap darurat untuk DKI Jakarta pertama kali diberlakukan pada 20 Maret dan akan diperpanjang hingga 19 April. Langkah ini diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus corona di kota terbesar di Asia Tenggara ini.

“Kami sedang mempersiapkan cara untuk mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi di kota,” kata Anies, seperti dikutip Reuters, pada Sabtu (28/3).

BACA JUGA :  Gerakan Pengendalian OPT di Poktan Sinar Lestari: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dengan Agens Hayati

“Kami mohon orang-orang Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jumat (27/3). pemerintah sedang mempertimbangkan rencana untuk melarang “mudik” -tradisi jutaan orang Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya pada akhir bulan Ramadhan. [ah] Sumber : voaindonesia