Indeks
Berita  

Enam Bulan Pani Gold Setor Rp562 Miliar ke Negara, Gorontalo Masih Menanti DBH

GORONTALO,MEDGO.ID – Kontribusi pertambangan emas PT Pani Gold di Kabupaten Pohuwato terhadap penerimaan negara mulai menunjukkan angka signifikan. Dalam kurun sekitar enam bulan, perusahaan tersebut disebut telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp562 miliar.

Angka tersebut diungkapkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memaparkan proyeksi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (13/9/2026).

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum serta-merta memberikan kepastian mengenai berapa porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pemerintah kabupaten/kota.

Gusnar mengatakan, perhitungan DBH masih menjadi persoalan yang harus diperjuangkan di tingkat pemerintah pusat. Kewenangan untuk menentukan besaran tersebut juga bukan berada di Kementerian ESDM.

“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM. DBH ini sempat disinggung, dari Kementrian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung itu kewenangan Kementrian Keuangan,” Jelas Gusnar.

Karena itu, Pemprov Gorontalo kini menunggu penjelasan dari Kementerian Keuangan. Bukan hanya soal besaran DBH, tetapi juga kepastian waktu pencairannya agar dapat diperhitungkan dalam kapasitas fiskal daerah.

Kepastian tersebut dinilai penting karena proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Gorontalo pada 2027 baru berada di angka Rp473 miliar. Nilai itu bahkan belum memasukkan potensi pendapatan dari DBH pertambangan maupun Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).

Gusnar melihat IPR sebagai salah satu sumber pendapatan yang berpotensi memperkuat kemampuan fiskal daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) terkait IPR disahkan.

“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Yaa mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” Harapnya.

Siapkan Anggaran 14 Bulan untuk PPPK Paruh Waktu

Di sisi belanja, Pemprov Gorontalo juga mengambil langkah yang cukup berani dalam penyusunan APBD 2027. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk membiayai 14 bulan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema tersebut membuka ruang bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo untuk mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2027.

Meski implementasinya masih harus menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, langkah penganggaran tersebut menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo dalam memastikan pembiayaan aparatur tetap tersedia.

Pemaparan APBD 2027 itu turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, para asisten serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah dalam memenuhi belanja pegawai, kebijakan Gorontalo mengalokasikan anggaran 14 bulan untuk PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu poin penting dalam arah kebijakan belanja daerah tahun depan. (Adv)

Exit mobile version