DPRD Sumbar Jamin Aspirasi MahasiswaTerkait Penolakan RUU Omnibus Law Sampai ke Pemerintah Pusat

Padang, (MEDGO.ID) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat kembali melakukan aksi jilid II di depan kantor DPRD Sumbar, jalan S. Parman, Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Rabu (11/03)

Dalam aksi jilid II ini, polisi memagar dengan kawat besi sejumlah ruas pagar kantor DPRD Sumbar, guna mengantisipasi terjadinya kerusakan, tak ayal  ratusan mahasiswa pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian tersebut.

Polisi antisipasi pergerakan Mahasiswa

“Yang mana kita semua dari awal melakukan aksi ini berkomitmen tidak akan merusak fasilitas umum, menginjak satu rumputpun kami tidak akan mau. Sehingga kami ini seperti narapidana kelas kakap” ujar Riski selaku kordinasi lapangan (korlap) Universitas Negeri Padang (UNP).

BACA JUGA :  Hadiri Perayaan Natal di GPIG Jemaat Eben Haezar Marisa, Bupati Saipul: Natal Adalah Momentum Yang Istimewa 

Ikhsan Guciano selaku korlap Universitas Andalas (Unand) mengharapkan elemen masyarakat dan mahasiswa diikutsertakan membahas RUU Omnibuslaw sehingga tahu bagaimana dampak hal tersebut dapat di implementasikan atau tidak perlu diterapkan.

Iksan Guciano Menko Pergerakan Mahasiswa Saat di wawancara

“Kita mengharapkan DPRD Sumbar juga ikut memperjuangkan untuk menolak RUU Omnibuslaw ini, karena hal ini berdampak besar akibatnya bagi Sumbar”. Lanjutnya.

BACA JUGA :  H-1 Pilkada, KPU Pohuwato Mulai Distribusikan Logistik ke 13 Kecamatan 

Sementara itu, pernyataan sikap oleh Supardi selaku ketua DPRD Sumbar terkait aksi jilid II tolak RUU Omnibuslaw, ia menerima surat tuntutan dari aliansi mahasiswa Sumbar tersebut.

BACA JUGA :  Air di Popayato Keruh, Bupati Saipul Adakan Rapat Khusus Bersama Plt. Direktur PDAM Moolango 

“Kami menjamin surat ini akan sampai kepada Presiden RI dan DPRI” ujar Supardi.

Namun, terkait hal itu ia menjelaskan kembali DPRD Sumbar tidak ada kewenangan untuk diberlakukannya RUU omnibus law. (Deni Efendi)

Editor: Surya Hadinata