DPR Gunakan PSBB Sebagai Tameng Untuk Memuluskan RUU Minerba

Oleh : Bayu Harundja *

Disaat masyarakat dihimbau untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPR dengan mantap memuluskan rencana mereka memuluskan RUU bermasalah yang merugikan masyarakat, seperti RUU Omnibus Law, RUU KUHP, dan akhirnya mereka berhasil sahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Masyarakat dan mahasiswa yang menolak tak berdaya saat ini, karena mereka terpenjara melalui kebijakan yang bernama “PSBB”. DPR yang kebal akan kritik bahkan mungkin kebal akan corona tak segan-segan melanjutkan pembahasan RUU yang bermasalah disaat negeri kita sedang genting akan wabah covid-19.

Kredit Mobil Gorontalo

Seharusnya DPR membantu pemerintah dalam menanganani covid-19 bukan malah buang-buang anggaran membahas RUU yang bermasalah yang notabenenya merugikan rakyat. DPR tidak menghargai perjuangan para perawat dan tenaga medis yang berjuang di garis depan, yang rela mati untuk keselamatan kita bersama, tapi apa? Mereka justru dengan ngotot tetap melanjutkan pembahasan RUU yang bermasalah ini.

Ada apa sebenarnya dengan DPR? Ada apa dengan wakil rakyat kita? Apakah nyawa para tenaga medis dan para perawat yang telah gugur telah disia-siakan?, DPR yang notabenenya adalah representatif dari suara rakyat, dipilih oleh rakyat dan bekerja untuk rakyat, malah menggunakan hak mereka dengan semena-mena seolah-olah kepentingan mereka lebih penting dari keselamatan rakyat.

Rakyat disuruh untuk mematuhi PSBB yang dalam artian tetap dirumah sampai penanganan virus selesai, tapi mereka wakil rakyat yang di senayan justru menggunakan PSBB sebagai tameng untuk menyengsarakan rakyat, dengan disahkan nya RUU Minerba tersebut. Jika rakyat disuruh patuh untuk tetap dirumah, apa kabar dengan DPR yang disenayan?

Berbicara tentang RUU Minerba, salah satu RUU yang dinilai kontroversial karena dinilai memiliki kepentingan tersendiri khususnya para pelaku usaha tambang. Banyak pasal-pasal yang mencurigakan didalamnya khususnya pada pasal 169 A yang menjelaskan tentang perpanjangan masa lelang.

Penulis menilai bahwa pasal ini menguntungkan perusahaan tambang yang membuka lahan di suatu daerah dan yang rugi adalah masyarakat disekitaran kawasan tambang. Jika masa berlaku suatu perusahaan tambang sudah habis, seharusnya kawasan itu menjadi milik negara. Tetapi dalam pasal ini masa perpanjangan lelang perusahaan tambang yang lama dapat ikut berpartisipasi.

Dengan hal ini pertambangan akan tetap jalan dan yang rugi adalah masyarakat disekitar  kawasan pertambangan,  mereka terkena dampak limbah sisa pembuangan tambang. RUU Minerba juga sempat menjadi sorotan media ketika pada tahun 2019, disaat masa pemilu Dandhy Laksono bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Wahtcdoc Documentary menggarap film dokumenter yang berjudul “Sexy Killer”.

Film tersebut mengupas habis tentang RUU Minerba yang di dalamnya memiliki kepentingan oligarki. Kepentingan para penguasa yang notabenenya merugikan rakyat. Seharusnya,  saat regulasi dibuat, seharusnya mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.  Sebuah adagium hukum mengatakan “Salus populi suprema lex esto” keselamatan atau kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

Seharusnya DPR mementingkan kepentingan rakyat bukan mementingkan kepentingan pribadi, bukan juga kepentingan isi perut. Kini kami sebagai rakyat kecewa dengan tuan dan puan yang berada di DPR dikarenakan disaat negeri ini sedang darurat bencana menghadapi  wabah covid-19,  DPR dengan penuh ambisi melanjutkan RUU yang menuai polemik. Dan akhirnya mereka berhasil mensahkan RUU Minerba. DPR kehilangan hati nuraninya, kita sebagai rakyat hanya bisa bersuara melalui penjara yang kita kenal dengan kebijakan “PSBB”.

DPR punya kuasa, kita bisa apa? Hanya melalui tulisan ini kami bersuara. Suara yang dibungkam diboncengi media untuk menolak kebijakan DPR yang merugikan rakyat. Kami selaku rakyat menolak, seharusnya DPR mengatasi virus , membatalakan RUU bermasalah ini.[]

*) Mahasiswa Fakultas Hukum UNG