Gorontalo, Medgo.ID — Tindak pidana pembongkaran cagar budaya eks rumah jawatan pos dan telegraf Kota Gorontalo, terus dilakukan oleh Penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Dan mendalami adanya aliran uang dalam pembongkaran Cagar Budaya Eks Dumah Jawatan Pos.
Menurut Kombes Pol Maruly Pardede, sejauh ini sudah puluhan saksi diperiksa dan untuk dua alat bukti sudah terpenuhi hanya saja, perlu dilakukan pendalaman berbagai tindaknpidana lain, tak hanya pembongkaran cagar buadaya.
“Penyidik sudah memeriksa 23 saksi dalam perkara ini, “ kata Maruly selaku Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Jumat (16/10/2026) diruang Humas Polda Gorontalo.
Ditanya terkait apakah penyidik mendalami aliran uang dalam perkara dugaan pembongkaran bagunan cagar budaya ini, menurutnya hal itu madih sementara didalami oleh penyidik.
“Iya, memang hal itu menjadi perhatian penyidik dan di dalami saat proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Selain itu Maruly tegaskan bahwa pihak Penyidik Polda memiliki kewenangan untuk melakukan pemyidikan perkara ini. Tak hanya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Menutup konferensi pers ini, Pihak Polda tegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam perkara apapun baik Dugaan pengrusakan Kantor Satol PP Kota Gorontalo dan Dugaan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Fumah Jawatan Pos, tak dapat dipengaruhi oleh siapapun, baik melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara pidana.(RM)
