Kota Gorontalo, Medgo.ID — Polemik pekuburan umum masyarakat Kota Gorontalo, berakhir dengan putusan inkrah dengan mengembalikan hak kepemilikan hak atas lahan pekuburan kepada ahli waris sebenarnya.
Melalui putusan Peninjauan kembali (PK) dari pemohon peninjauan kembali Supriadi Hiola Dewi Surya Ningsih Hiola.
Atas putusan PK tersebut bahwa dengan demikian objek lahan pekuburan nomor 9, 10 dan 11 yang terletak dibagian depan puntu gerbang pekuburan tersebut, memang milik ahli waris sesuai dengan penetapan waris Pengadilan Agama nomor 87//Pdt.P/2023/PA.Gtlo, tertuang nama ahli waris menetapkan bahwa ahli waris Alm Yusuf Piu bin Abdul Kadir Piu adalh dua orang sebagai berikut adalah Ismanto Piu bin Abdul Kadir Piu (anak kandung laki-laki) dan Mirna Piu binti Yusuf Piu (anak kandung perempuan).
Olehnya Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai pengguna lahan pekuburan berkewajiban membayar ganti untung terhadap kedua ahli waris sebagaimana penetapan warus oleh Pengafilan Agama di atas .
Berdasarkan uraian di atas Selaku Aliansi Peduli Pekuburan (AMPP) menuntut agar Pemprov Gorontalo segera melakukan ganti pembayaran kepada ahli waris yang lokasi pekuburan tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami menuntut Gubernur Gusnar Ismail segera dilakukan pembayaran lahan milik ahli waris,” kata Arif Ibrahim ketua AMPP saat diwawancarai pada Jum’at (16/10/2026).
Adanya polemik terkait salah pembayaran dan harga tanah yang sudah kadaluarsa, menurut Arif hal tersebut itu bukan urusan ahli waris.
“Bahwa ada salah pembayaran bukan kepada ahli waris sebenarnya, itu bukan urusan ahli waris sebagaimana tertuan dalam penetapan PA, dan harga tanah silahkan dihitung kembali oleh jada apraisal oleh pihak yang berwenang,” tutupnya.
Menanggapi tintutan tereebut, pihak Pemprov menanggapi bahwa prinsipnya pembayaran akan dilakukan bilamana syarat dan ketentuan terpenuhi.
“Pemerintah akan membayar bilamana semua persyaratan dan mekanisme sudah tetpenuhi, termasuk di dalamnya apraisal, dan tidak bertentangan dengan syarat pengadaan tanah yang di atur menurut undang-undang,” jawab singkat Zaskia Basrewan Kabif Pengadaan Tanah Dinas PUPR PKP Privinsi Gorontalo.(RM)
