Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial AM (27), yang ternyata pernah bekerja di rumah tersebut, diamankan Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa, 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kos-kosan di wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Saat itu, seorang warga yang dititipkan untuk membersihkan rumah korban menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka. Ketika pemilik rumah dihubungi melalui video call, ditemukan sejumlah barang berharga telah raib.
“Adapun barang yang hilang Di antaranya, perhiasan emas (kalung, gelang, cincin, dan anting), satu unit laptop, satu unit handphone, serta beberapa barang lain seperti parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas AKP Akmal.
Melalui proses penyelidikan, tim berhasil melacak jejak pelaku melalui media sosial, tempat pelaku menjual sebagian barang curian. Pelacakan itu membawa petugas hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo.
“Setelah menerima laporan, tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama unit Reskrim Polsek Dungingi melakukan penyelidikan dan menelusuri barang bukti yang dijual pelaku melalui media sosial dan berhasil melacak peredarannya hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo,” ujar AKP Akmal.
Dari pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya berhasil diamankan. Ia juga diketahui melakukan pencurian lebih dari satu kali dengan cara memanjat plafon rumah untuk masuk tanpa diketahui.
“Pelaku yang pernah bekerja di rumah tersebut diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah,” terang AKP Akmal.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, termasuk satu unit laptop, lima unit handphone, tiga gelang logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, serta satu unit sepeda motor yang diduga hasil penjualan emas curian.
“Kami telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti di Polresta Gorontalo Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya. (*)



















