Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Kasus dugaan penggelapan besar-besaran kembali terungkap di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penggelapan ribuan unit tiang jaringan internet milik PT Hasian Prima Telindo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak perusahaan pada 9 Juni 2025.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa internet ini sebelumnya mengontrak lahan milik salah satu terduga pelaku, NP, sejak Maret 2024 untuk menyimpan 1.662 unit tiang jaringan (FTTH TBG) milik operator XL. Namun, ketika barang hendak diambil, hanya tersisa 189 unit.
“Total yang hilang sebanyak 1.473 unit, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,473 miliar,” jelas AKP Akmal.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama berinisial NT, polisi mendapatkan petunjuk mengenai dua nama lain yang turut terlibat, yakni SH dan II. Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak mengamankan SH di sebuah kedai kopi dan II di rumahnya di kawasan Kelurahan Buladu.
Kini ketiganya tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Kota Timur.
AKP Akmal menegaskan bahwa jajaran Polresta Gorontalo Kota akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang merugikan badan usaha maupun masyarakat luas.
“Kami minta masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tutupnya. (*)