Gorontalo, MEDGO.ID – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan FGN (23) sebagai tersangka dalam kasus pencurian meteran air milik PDAM. Motif FGN melakukan pencurian adalah karena dirinya terlilit hutang.
Kasus Pencurian Meteran Air
FGN tertangkap pada Rabu, 9 April 2025, setelah melakukan aksinya sejak Januari 2025. Ia mencuri 26 unit meteran air milik PDAM dengan rencana menjualnya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, dengan harga Rp 50.000 – Rp 60.000 per kilo.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain FGN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
– 26 unit meteran air
– 1 unit bentor yang digunakan untuk melakukan aksinya
– 1 bilah parang
Motif Pencurian
FGN melakukan pencurian karena dirinya terlilit hutang. Ia berharap dapat memperoleh uang dari penjualan meteran air untuk membayar hutangnya.
Konsekuensi Hukum
FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Proses Penangkapan
FGN ditangkap oleh tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Penangkapan FGN berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian meteran air milik PDAM.
Pihak PDAM menyambut baik penangkapan FGN dan berharap agar kasus pencurian meteran air dapat diminimalisir di masa depan.
Kasus pencurian meteran air milik PDAM di Gorontalo telah terungkap. FGN (23) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pihak PDAM berharap agar kasus pencurian meteran air dapat diminimalisir di masa depan.(*)
Rilis Resmi Polresta Gorontalo Kota
Setelah berhasil mengamankan pelaku pencurian meteran air milik PDAM,sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan FGN (23) sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K pada press Conference,Rabu (9/04) mengatakan bahwa motif FGN (23) melakukan pencurian sejumlah meteran air milik PDAM karena dirinya sudah terlilit hutang.
Lebih lanjut AKP Akmal menyampaikan bahwa 26 unit meteran air yang diamankan tersebut rencana akan dijual di kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat,dimana menurut FGN harga perkilonya adalah Rp.50.000 – Rp 60.000
“Jadi tersangka ini motifnya karena terlilit hutang sehingga nekat mengambil meteran air milik PDAM,dan FGN hanya mengambil kuningannya saja untuk dijual dimana harga perkilonya sekitar 50ribu hingga 60ribu rupiah,” ujar AKP Akmal
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa selain mengamankan FGN,team rajawali juga mengamankan barang bukti berupa 26 unit meteran air, 1 unit bentor yang digunakan untuk melakukan aksinya serta 1 bilah parang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,tutup AKP Akmal.