Cegah Virus Corona, PN Labuhanbatu Gelar Sidang Online

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Merebak nya wabah Virus Corona (Covid19) yang menjadi problem dunia tidak menyurut kan para penegak hukum di Labuhanbbatu untuk memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa yang perkara nya masih dalam proses dan penanganan oleh pihak Kejaksaan Labuhanbatu.

Dengan cara online video conference, Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan negeri Rantauprapat , ,Senin (30/03) tampak menggelar persidangan yang para terdakwa tetap berada di rumah tahan lembaga pemasyarakatan lobusona dengan pengawalan petugas.

Sidang yang di gelar secara online dengan menggunakan aplikasi Skype dan alat bantu camera yang di hubungkan dengan layar besar itu tampak berjalan baik dan lancar, dengan berpedoman terhadap himbauan pemerintah (social distancing) dan tentunya berlandaskan KUHAP atau ketentuan yang berlaku.

Kredit Mobil Gorontalo

Kejari Labuhanbatu Kumaedi SH didampingi Kasipidum Bani Imanuel Ginting SH dan Kasi Intelejen Syahron Hasibuan SH saat di tanyai wartawan pada monitoring nya di Lembaga pemasyarakatan Lobusona dan Pengadilan Negeri Rantauprapat mengatakan bahwa sidang online tersebut dilakukan guna pencegahan penyebaran virus Corona (Covid19) antara para petugas dan para terdakwa yang disidangkan .” upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang diperkirakan sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.” Ujar nya.

Menurut nya, dari hasil kordinasi ketiga lembaga yakni Kejaksaaan Negeri Labuhanbatu dengan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Lapas Rantauprapat Kelas 2A Lobusona sepakat saling melakukan dan memfasilitasi para terdakwa dalam melakukan persidangan dan pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri labuhanbatu juga dilaksanakan secara online dan pelaksanaan nya tidak lagi dilakukan di Kantor Kejari Labuhanbatu melainkan di Lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

” Secara adminitratif tetap pelaksanaan tahap II tersebut diserahkan oleh pihak penyidik (Polres Labuhanbatu) kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).”Jelas nya.

Lebih lanjut Kejari Labuhanbatu Kumaedi SH mengatakan pelaksanaan sidang online tersebut akan dilakukan sampai adanya ketetapan dan atau petunjuk lanjut.(Dian)