Aliansi Mahasiswa Gorontalo Serukan Tolak Kartu Vaksin sebagai Syarat Dapat Pelayanan Publik

Gorontalo, MEDGO.ID — Seruan aksi aliansi pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) se Gorontalo menggelar demo terkait penolakan kartu vaksin yang jadi syarat pelayanan publik diberbagai instansi, untuk melakukan pengurusan surat-surat.

Dalam aksi para mahasiswa gorontalo, dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) turun ke jalan, menyampaikan tuntutan tersebut, juga meminta penjelasan dari pemerintah provinsi terkait hal tersebut.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Selain itu, gerakan vaksinasi ini dinilai, masyarakat masih banyak yang bingung terhadap vaksinasi yang dilakukan pemerintah provinsi gorontalo, apalagi ditambah dengan menjafi syarat mendapatkan pelayanan publik, seperti pengurusan administrasi.

Kredit Mobil Gorontalo

Aksi  mahasiswa Tolak Vaksin Dapat Tindakan Represif Aparat

Selanjutnya, para peserta aksi yang berorasi secara bergantian mendesak pemerintah juga wajib memaksimalkan pembekalan terhadap masyarakat terkait vaksinasi ini.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

“Banyak yang bingung, banyak yang ragu tentang vaksinasi ini, sudah sampai di mana sosialisasi vaksinasi ini di masyarakat, kebutuhan pokok kami terhalang sertifikat vaksin, tolak kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik,” ucap salah satu anggota PMII dalam masa aksi, saat orasi itu, pada Jumat (23/07/2021).

Mahasiswa Tolak Vaksin Syarat Pelayanan Publik

Dari pantauan wartawan medgo.id, dalam aksi ini dari pemerintah provinsi gorontalo tak memgindahkan, tidak menanggapinya. Kudian mereka dan bergerak titik aksi ke Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

Saat aksi dalam hari yang sama hanya tempat titik aksi yang berbeda, langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari kepolisian setempat, perihal pembubaran ini.

Koordinator aksi tolak vaksin,  mengecam tindakan represif  aparat yang membubarkan aksi, sebab aksi ini adalah hak konstitusi sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dihadapan umum tanpa tekanan dan intimidasi. (IH)

Laporan : Imran Husain
Editor. : Robyantoro Hulopi