Gorontalo, Medgo.ID — Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo melanjutkan rangkaian Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di SMK Negeri 1 Gorontalo pada Jumat (4/9/2026) ini diikuti oleh perwakilan GTK dari 72 satuan pendidikan se-Kota Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan di berbagai satuan pendidikan se-Provinsi Gorontalo. Selain menjadi wadah silaturahmi, forum ini bertujuan memperkuat pemahaman GTK mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Gorontalo dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo.
Pada sesi pertama, Inspektur Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya nilai integritas di lingkungan sekolah. Pembahasan mencakup keselarasan antara kewenangan, regulasi, tindakan, keabsahan bukti, hingga manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam paparan tersebut, ditegaskan lima dimensi utama integritas GTK, yakni kejujuran, kepatuhan, akuntabilitas, keadilan, dan orientasi pada hasil.
Materi berlanjut ke pembahasan nilai dasar ASN ‘BerAKHLAK’ serta berbagai regulasi kepegawaian. Sesi ini mengulas penerapan nilai BerAKHLAK dalam pelayanan pendidikan, mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai prosedur administratif, seperti pengajuan keberatan dan banding administratif saat menghadapi keputusan kepegawaian tertentu.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Provinsi Gorontalo, Dewi Fatmawaty Talani, menjelaskan bahwa pembinaan ini sangat krusial agar GTK memahami secara utuh hak, kewajiban, serta regulasi yang melekat pada profesi mereka. Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur kepegawaian harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pada aturan formal.
“Pengetahuan mengenai mekanisme keberatan dan banding perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat,” tegas Dewi.
Ia menambahkan, pembinaan ini juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya kerja di sekolah. Prinsip tepat data, tepat rencana, tepat belanja, tepat bukti, dan tepat tindak lanjut harus diresapi sebagai bagian dari komitmen kerja yang berintegritas.
Melalui pembinaan ini, seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diharapkan memiliki kesamaan persepsi mengenai integritas dan profesionalisme ASN. Keseragaman pemahaman ini menjadi kunci utama dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Gorontalo.











