Karolin Perintahkan Agar DPMPTSPTK Sediakan Pengurusan Perijinan Secara Online

Sintang (MEDGO.ID) — Dengan semakin pesatnya penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang berpengaruh pada berubahnya aktivitas roda pemerintahan di Kabupaten Landak. Demi mencegah penyebaran virus Corona ini, Pemerintah Kabupaten Landak telah resmi mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar melaksanakan tugas di rumah selama dua pekan mulai Kamis (19/03/20) kemarin.

Khusus untuk pengurusan perijinan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak telah menyediakan pelayanan pengurusan perijinan secara online.

Kepada masyarakat dalam pengurusan ijin dapat dilakukan secara online dengan mengakses alamat website diantaranya untuk mengurus OSS online di alamat http://oss.go.id, mengakses aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (siCANTIK) online di alamat http://sicantiku.layanan.go.id, sedangkan untuk mengurus kartu pencari kerja online di alamat http://ayokitakerja.kemnaker.go.id. Bagi yang ingin mengakses alamat website Dinas PMPTSPTK sendiri dapat melalui alamat http://dpmptsptk.landakkab.go.id.

BACA JUGA :  Terungkap! Iwan Adam Akan Dampingi Saipul Mbuinga di Pilkada Pohuwato

Bahwa mengingatkan kembali adanya penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak hanya membuka pelayanan langsung di kantor dari pukul 09.00 WIB-14.00 WIB saja.

Berkaitan dengan hal ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan pihaknya melalui dinas terkait akan terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus perijinan di Kabupaten Landak ditengah mewabahnya virus corona.

BACA JUGA :  PSU Dapil 6 Pohuwato-Boalemo: Gerindra Raih Suara Partai Terbanyak 

“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus perijinan di Kabupaten Landak dapat dilakukan secara online melalui alamat website yang sudah kita sediakan, sehingga masyarakat dapat mengurus perijinannya,” kata Karolin di Ngabang, Sabtu (21/03/20).

BACA JUGA :  Coklit KPU Pohuwato Telah Tuntas, Usman Dunda: Banyak Pemilih Masuk Dalam Kategori Ubah

Bupati Landak lebih lanjut mengatakan melihat situasi saat ini, pemanfaatan media dan teknologi dalam berurusan lebih dianjurkan bagi masyarakat, demi mengurangi interaksi secara langsung agar penyebaran virus corona tidak terjadi.

“Kita tentu tetap ingin mempermudah pelayanan untuk masyarakat, dalam situasi saat ini Saya anjurkan manfaatkan media dan teknologi dengan sebaik-baiknya agar mengurangi interaksi secara langsung antar manusia demi mencegah penularan virus corona semakin meluas,” jelas Bupati Landak. (Tim Redaksi)