Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Tak Lagi Hanya Mahasiswa, Orang Tua Kini Bisa Pantau Akademik Anak Lewat SIAKAD UNG

GORONTALO, MEDGO.ID  – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperluas layanan digital akademiknya dengan menghadirkan fitur khusus bagi orang tua atau wali mahasiswa. Melalui fitur tersebut, orang tua kini dapat memantau perkembangan studi anak secara langsung melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).

Inovasi ini menjadi bagian dari penguatan layanan akademik berbasis teknologi informasi sekaligus membuka ruang transparansi yang lebih luas antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan keluarga.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi UNG, Dr. Harto Malik, M.Hum., mengatakan informasi yang dapat diakses orang tua/wali mencakup sejumlah data penting terkait perjalanan akademik mahasiswa.

Informasi tersebut antara lain semester yang sedang ditempuh, status akademik termasuk status cuti, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Indeks Prestasi Semester (IPS), jumlah Satuan Kredit Semester (SKS), nilai mata kuliah, hingga persentase kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan.

Dengan akses itu, orang tua dapat mengikuti perkembangan akademik anak dari waktu ke waktu. IPK dan IPS dapat menjadi gambaran capaian akademik, sementara jumlah SKS dan nilai mata kuliah menunjukkan progres penyelesaian beban studi.

Lihat Juga  Mantan Bawahan RH, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto dan Afandi Laya Terbukti Bersalah dan Dihukum Penjara

Adapun persentase kehadiran memberikan gambaran mengenai keterlibatan mahasiswa dalam proses pembelajaran.

Namun, akses tersebut tidak berarti orang tua memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengubah data akademik mahasiswa. UNG menerapkan sistem read only, sehingga informasi yang ditampilkan hanya dapat dilihat.

“Fitur ini dirancang sebagai akses informasi atau read only. Artinya, orang tua/wali hanya diberikan kewenangan untuk melihat informasi akademik yang tersedia, dan tidak memiliki akses untuk menambah, mengubah, menghapus, maupun melakukan transaksi terhadap data akademik mahasiswa,” terangnya.

Menurut Harto, pembatasan kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan untuk menjaga integritas dan keamanan data akademik.

Setiap proses akademik yang membutuhkan perubahan data maupun persetujuan tetap dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh mahasiswa, dosen, program studi, fakultas maupun unit terkait.

Lihat Juga  Wagub Idah Apresiasi Kehadiran Wamen P2MI, Dzulfikar Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Eksistensi

“Pengembangan fitur akses orang tua/wali ini juga menjadi bagian dari upaya UNG, dalam meningkatkan transparansi layanan akademik, sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keberhasilan studi mahasiswa,” jelas Harto.

Dengan pengembangan ini, SIAKAD UNG tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi akademik bagi mahasiswa dan sivitas akademika, tetapi juga mulai menjadi sarana informasi bagi keluarga dalam mengikuti perjalanan pendidikan mahasiswa. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *