Indeks

Tiga Tersangka Judi Pohuwato Dilimpahkan, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Gorontalo, Medgo.ID – Polda Gorontalo melalui Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara perjudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Gorontalo tertanggal 23 Januari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Seluruh rangkaian penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menindak berbagai bentuk praktik perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi informasi.

“Kami menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. Penanganan perkara ini hingga tahap penyerahan ke jaksa merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Gorontalo.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Exit mobile version