Indeks

Ronal Taliki SH : Dekot Harus Hearing Pemkot, Adanya Pembongkaran Cagar Budaya di Kota Gorontalo

Ronal Taliki SH selalu praktisi hukum, mendesak DPRD Heating Pemkot adanya pembongkaran, Cagar Budaya di Kota Gorontalo

Gorontalo, Medgo.ID — Terkait permasalahan Pembongkaran Cagar Budaya di Gorontalo DPRD Kota harus bersikap tegas tanpa menunggu aduan ataupun laporan dari masyarakat.

Hal mana terhadap pembongkaran cagar budaya telah menjadi isu strategis ataupun isu yang berkembang di masyarakat Gorontalo, bahkan menasional.

Dengan demikian DPRD Kota Gorontalo haruslah mengambil sikap tegas atas permasalahan Pembongkaran Cagar Budaya.

Sikap tegas yang dimaksud merepukan kewenangan DPRD Kota Gorontalo sebagai Lembaga Legislatif yang berfungsi sebagai pengawasan atau kontrol terhadap Kebijakan pemerintah atau hal hal yang menyangkut dengan kepentingan daerah dan masyarakat.

Oleh sebab itu dprd kota gorontalo harus menyatakan sikap dengan tegas terhadap pembongkaran cagar budaya yang dimaksud, dalam hal ini DPRD Kota jangan tinggal diam atas polemik pembongkaran cagar budaya, apalagi ini berhubungan dengan nilai nilai sejarah serta berhubungan dengan kebijakan pemerintah kota Gorontalo.

Sikap tegas Dprd Kota Gorontalo ini merupakan representative dari kekecewaan masyarakat Gorontalo, atas pembongkaran cagar budaya tersebut.

Foto Medgo.ID Bangunan Cagar Budaya Gorontalo

Sehingga jika DPRD Kota Gorontalo tidak bersikap tegas dengan adanya Polemik Cagar Budaya maka DPRD Kota Gorontalo di Pastikan tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak berpihak pada aspek aspek sejarah perjuangan Gorontalo.

Sebagaimana dalam Hukum terkait Kewenangan dan Fungsi DPRD Kota Gorontalo memiliki hak dan keharusan untuk mengambil sikap serta dan langkah langkah strategis untuk mendapatkan suatu kebenaran, atas persoalan pembongkaran cagar budaya.

Apalagi pembongkaran cagar budaya tersebut diduga kuat behubungan erat dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, yang tak serius mempertahankan kebijakan Walikota sebelumnya, dalam SK 2020oleh Walikota Marten Taha telah menetapkan sebagai cagar budaya. Sementara melalui SK Walikota Adhan Dambea pada 2025 membatalkanya. (*)

Exit mobile version