Gorontalo, (MEDGO.ID) — Berdasarkan pengembangan Tim Dtresnarkoba Polda Gorontalo, mengamnkan Tembakau Gorila yang dimiliki saudara RK alias Pango, ia diamankan saat memiliki 1 sachet plastik yang diduga berisi Tembakau Gorila dan 8 linting Tembakau Gorila.
Atas penemuan RK bersama barang bukti tersebut, dijalan apel Keluarahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Tis Ditresnarkoba berhasil mengungkap tak hanya barang baru jenis narkotika, juga pola penjualannya melalui media sosial instagram.
Lihat juga : BNP Sumbar Musnahkan 181 Kg Ganja
Kamis (12/03) Ditresnarkoba Polda Gorontalo menggelar coferensi pers, mengungkap adanya jenis narkotika baru, berupa Tembakau Gorila. Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, SH, MH dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK dengan dihadiri oleh para awak media, baik media online dan media televisi.
Lihat juga : Polisi Ciduk Perempuan Ini saat Melarikan Diri, usai Membuang Bayinya
Awalnya Tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap RK alias Pango, pada Kamis (27/02) dan berhasil mengamankan 1 sachet dan 8 linting Tembakau Gorila. Menurut RK, barang tersebut berupa Tembakau Gorila, ia dapatkan melalui seseorang yang dikenalnya melalui instagram.
Pango menambahkan bahwa akun Instagram tersebut seingatnya bernama JHM alias Julfan. Inilah awal ia berinteraksi untuk mendapatkan barang berupa Tembakau Gorila, saat berkomunikasi dengan akun instagram miliki Jufan.
Lihat juga : Asyik Nongkrong Diwarkop, Mobil Honda Brio Raib Dibawah lari
RK sendiri ditangkap oleh Polisi atas pengaduan masyarakat sekitar kost jalan Apel dikelurahan Huangobotu, karena menurut warga, ada aktifitas yang dialkukan oleh RK dengan mengkonsumsi tembakau Gorila. Atas dasar informasi warga tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pemantauan dan ahirnya mengamankan RK bersama barang bukti berupa 1 sachet dan 8 linting Tembakau Gorila.
sebelum diamankan RK berada disalah satu Kost jalan Apel, dan RK mengakui perbuatannya, dan aparat kelurahan Huangobotu turut menyaksikan saat pihak Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan RK. Tembakau Gorila tersebut saat diamankan masih ada didalam tas milik RK yang ia simpan didalam bungkus rokok warna hitam.
Lihat juga : Ternyata Penjara Menjadi Jalan pria Ini Mualaf
setelah dilakukan pemeriksaan RK mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut melalui seseorang diakun instagram yang ia pesan secara online. Pengakuan RK tersebut Pihak Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke lokasi JHM alias Jufan yang tinggal dikecamatan Kabila Bone Bolango, dan saat pihak kepolisian berada dikediaman JHM langsung menggeledah, dan menemukan 1 sachet plastik Tembakau Gorila yang ia simpan didompetnya.
Lihat juga : Mahasiswa Gorontalo Menolak RUU Onibus Law
“Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makasar, atas kepemilikan tembakau gorilla yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 166 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah),” tutup Kabid Humas AKBP Tri Wahyu Cahyono, SIK (MDG).