Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pengacara Ronal Taliki SH : Dugaan Pengrusakan Eks Rumah Jawatan Pos & Telegraf Dilakukan Terstruktur dan Sistimatis. Polda Gorontalo Diminta Profesional

Pengacara Ronal Taliki SH : Dugaan Pengrusakan Eks Rumah Jawatan Pos & Telegraf Dilakukan Terstruktur dan Sistimatis. Polda Gorontalo Diminta Profesional

Gorontalo, Medgo.ID — Polda Gorontalo Diminta tetap melaksanakan Tugas dan Wewenangnya secara Profesional dan Proporsional Dalam dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Cagar Budaya.

Hal ini disampaikan oleh Pengacara Ahli Waris Pahlawan Nani Wartabone Ronal Taliki SH, ia menyatakan bahwa terkait dugaan pengrusakan Ex Rumah Jawatan Pos dan Telegraf, bukan sekedar permasalahan administrasi belaka, melainkan upaya Pembongkaran yang di duga dilakukan secara terstruktur dan sistimatis. Dalam hal ini dugaan Terstruktur yang dimaksud adalah dilakukan oleh Pejabat atau Penguasa, serta Dugaan Sistematis direncanakan dengan matang atau tersusun rapi.

Pengacara Ronal Taliki SH : Dugaan Pengrusakan Eks Rumah Jawatan Pos & Telegraf Dilakukan Terstruktur dan Sistimatis. Polda Gorontalo Diminta Profesional

Ronal menyinggung  bahwa permasalahan ini tidak dapat disederhanakan (Simplifikasi) karena proses pembongkaran Rumah Ex Jawatan Pos dan Telegraf,  tidak terlepas dari peristiwa Tahun 2018 dimana pihak Swiss BellHotel yang berupaya untuk membangun Hotel akan tetapi selalu menemukan jalan buntu,  oleh karena Pemerintah Kota Gorontalo saat itu tidak bersedia menerima tawaran-tawaran dari Pihak Swiss BelHotel.

Dimana Pemerintah Kota Gorontalo tetap bertahan bahwa Rumah Ex Jawatan tersebut, bagian dari sejarah Kemerdekaan Gorontalo 1942 dan menjadi sejarah kebanggan Provinsi Gorontalo serta sangat Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;

Surat Permohonan Kajian Status Cagar Budaya

Terhadap Rumah Ex Jawatan mempunyai Kriteria sebagai Cagar Budaya sebagaimana Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dalam

Pasal 5 yang menyatakan sebagai berikut :

a. Berusia 50 (Lima Puluh) Tahun atau lebih

b. Mewakili masa gaya paling singkat 50 (Lima Puluh) Tahun.c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan

Lihat Juga  “Saya akan bongkar, kita tak peduli siapapun”, Ucapan ini Muncul Seminggu Sebelum Terbongkarnya, Bangunan Cagar Budaya Gorontalo

d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Bahwa telah jelas terhadap Rumah Ex Jawatan tersebut memiliki jejak sejarah Perjuangan Para Pahlawan Gorontallo dan tidak sekedar pembicaaran omong kosong belaka melainkan sejarah Perjuangan Kemerdekaan Gorontalo melekat pada Ex Rumah Jawatan atau Rumah Tinggi yang telah diduga dirusak oleh Pihak- Pihak yang ingin menghilangkan jejak sejarah Perjuangan Kemerdekaan di Gorontalo.

Bangunan Cagar Budaya Rumah Eks Jawatan Pos dan Teegraf, saat Pengibaran Bendera Merah Putih

Dan terhadap dugaan Pengrusakan Rumah Ex Jawatan tidak sekedar dinilai dengan administrasi belaka melainkan dinilai dari proses yang ada, dimana Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah menjalankan prosedur sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang Undangan tentang Cagar Budaya, sehingga Rumah Ex Jawatan telah sah secara hukum memiliki kriteria sebagai Cagar Budaya. Sehingga terhadap pihak Swiss BelHotel pada saat itu tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak berani melakukan pembongkaran atas Ex Rumah Jawatan / Rumah Tinggi sekalipun pada saat itu belum ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo sebagai Cagar Budaya.

Terhadap penjelasan di atas terkait peristiwa dan upaya-upaya Swiss BelHotel yang ingin melakukan pembongkaran dari tahun 2018 hal mana jika dihubungkan dengan peristiwa pada Tahun 2025 atas upaya Swiss BelHotel saling berhubungan sehingga terjadi Pembongkaran Cagar Budaya. Dan mengenai Upaya administrasi Swiss BelHotel dan Administrasi Pemerintahan Kota Gorontalo diduga mempunyai keterkaitan atas dugaan perbuatan yang terstruktur dan sistematis sehingga terjadinya dugaan Pengrusakan Cagar Budaya, hal mana pengrusakan Cagar Budaya dapat di ancam dengan Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp.5.000.000.000. (Lima Milyar Rupiah).

Lihat Juga  “Saya akan bongkar, kita tak peduli siapapun”, Ucapan ini Muncul Seminggu Sebelum Terbongkarnya, Bangunan Cagar Budaya Gorontalo

Dan sebagai Pengacara  Ronal Taliki juga menyatakan bahwa aparat seaku penegak hukum tak pandang bulu, dalam penanganan lapiran ini, jamgan hanya orang lapangan yang tak tahu menahu, dijadikan tumbal, sementara otaknya tak tersentuh hukum.

“Terkait Penyelidikan/Penyidikan oleh Polda Gorontalo atas dugaan pengrusakan Rumah Bersejarah  Kemerdekaan Gorobtalo  Tahun 1942 agar tetap melaksanakan Tugas dan Wewenangnya secara Profesional dan Proporsional dalam dugaan Tindak Pidana Pengrusakan, dan Sapapun Yang Terlibat  dalam Pengrusakan, entah itu Pejabat Pemerintah, Pengusaha Maupun adanya Politisi Harus diproses hukum,” tegasnya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *