Gorontalo, MEDGO.ID – Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperjuangkan nasib 329 guru non database akhirnya harus terhenti setelah keluarnya Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah provinsi maupun kabupaten/kota dan menegaskan bahwa proses penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK, telah ditutup.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, pada Senin (01/12) memaparkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah sebelum keputusan final itu keluar. Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga usaha besar yang dilakukan untuk memperjuangkan agar ratusan guru non database tetap memiliki peluang.
Langkah pertama ialah pertemuan langsung antara perwakilan guru non database dan Gubernur Gorontalo beberapa pekan sebelumnya. Dari pertemuan itu, pemerintah provinsi kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 pada 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan ke Kepala BKN.
“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.
Tidak berhenti di situ, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gorontalo serta perwakilan guru juga bertolak ke Jakarta untuk mengonfirmasi langsung isi surat tersebut. Dua pertemuan dilakukan, yaitu dengan BKN pada 20 November 2025 dan KemenPAN-RB pada 21 November 2025.
Namun, hasilnya tetap tidak berubah. Pemerintah pusat menegaskan sikapnya bahwa penerimaan ASN telah berakhir. “Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sambung Rifli.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah bersifat final. “Dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” tegas mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu.
Meski demikian, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Gubernur Gorontalo mengambil langkah alternatif melalui pemanfaatan Dana BOSDA, yang digunakan untuk memberikan honorarium kepada guru non database sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap dunia pendidikan di daerah. (Adv/IH)



















