Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Juru Bicara Wali Kota, Yudin Laliyo membantah telah mengusulkan penangguhan cicilan melalui pemotongan pinjaman bagi Anggota DPRD dan ASN Kota Gorontalo ke Bank SulutGo.
Surat yang disebut-sebut sebagai usulan Wali Kota ke Bank milik daerah itu, menurut Yudin, hanya sebatas rekomendasi atas aspirasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gorontalo.
“Itu hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan untuk menyahuti aspirasi Anggota DPRD dan ASN yang merupakan mitra Pak Wali Kota,” tutur Yudin saat menanggapi pertanyaan wartawan seputar usulan tersebut di ruang kerjanya, Senin (20/04).
Menurut Yudin, merupakan sebuah kewajaran di saat Wali Kota meneruskan aspirasi tersebut.
“Saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan soal surat itu,” tegas Yudin.
Namun demikian, ketika ditanya tanggapannya soal pernyataan Ketua DPD PAN Kota Gorontalo yang mempersoalkan langkah yang telah dilakukan oleh Wali Kota Marten Taha, Yudin yang juga mantan Wartawan itu menyebutnya sebagai salah sasaran.
“Ini salah sasaran. Sejatinya koordinasi dilakukan oleh Ketua DPD PAN Kota dengan Aleg DPRD Kota dari Partai Amanat Nasional. Bukan malah ke Pemkot.,” tandas Yudin.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah melayangkan surat ke bank-bank yang ada di daerah untuk menindakl lanjuti rencana relaksasi angsuran punjaman di tengah merebaknya Covid-19.
Kabupaten Boalemo, Bupati Darwis Moridu, misalnya, melalui suratnya bernomor : 918/BKAD/525/IV/2020, tanggal 20 April 2020, dengan perihal Permohonan Penangguhan Pembayaran Angsuran Pinjaman yang ditujukan kepada; antara lain Bank SulutGo dan BRI.
Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Boalemo. ## (Hans).