banner 120x600
banner 120x600
banner 920x250

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet, Berhasil Diringkus Polres Pohuwato

Pohuwato, MEDGO.ID – Seorang warga Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato berhasil ditangkap personil Reskrim Polres Pohuwato setelah membobol gedung walet pada Kamis 3 April 2025 pukul 22.00 WITA di Desa babalonge Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Pelaku berinisial SK ditangkap di hari Senin kemarin tanggal 7 April 2025 dengan barang bukti berupa satu unit motor Vario, tas laptop merek Acer, palu besi, bor listrik, satu buah kaus oblong warna hitam lengan panjang dan celana leging berwarna hitam yang di pakai pelaku saat membobol gedung walet.

 

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni dalam Konferensi Pers mengungkapkan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku saat menuju desa babalonge dengan memakai sepeda motor merek Vario untuk melakukan aksinya. Selasa,(08/04/25).

 

“Pelaku sebelum melakukan aksinya, sempat memarkirkan motornya jauh dari gedung walet, setelah itu pelaku membobol tembok gedung memakai palu besi dan melubangi sesuai ukuran badannya”, ujar Kapolres.

 

Usai berhasil masuk di dalam gedung walet, H. Busroni mengatakan pelaku memakai senter korek api sebagai pencahayaan di dalam gedung.

 

“Setelah di dalam gedung pelaku memakai pencahayaan dengan senter korek api lalu mengambil sarang walet dengan tangannya kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik yang sudah disiapkan”, lanjutnya.

 

Tak sampai disitu, dari hasil yang didapatkan pelaku langsung mengamankan hasil curian dirumahnya dan diamankan di sebua box ikan selama dua hari.

 

“Selama dua hari sarang walet diamankan dirumahnya, setelah itu pelaku menjualnya kepada seorang lelaki yang berinisial R sebagai pembeli sarang walet dengan berat 1.9 Kilo dan total harga 7.939.000”. ungkap Kapolres Pohuwato.

 

Menurut informasi, Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni mengatakan, aksi pelaku ternyata bukan hanya di satu titik melainkan ada di titik lainnya dan team Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman.

 

Dari hasil penyidikan, pelaku memakai hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. Pelaku dikenakan pasal 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *