Kota Gorontalo, Medgo.ID — Kelalaian sekecil apa pun bisa menjadi celah bagi pelaku kriminalitas. Akibat lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang warga di Kota Gorontalo raib digasak maling. Ironisnya, pelaku pencurian tersebut ternyata adalah tetangga kos korban sendiri.
Pelaku yang diketahui berinisial SK (35) kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam press conference yang digelar, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kos R2, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 20:00 WITA. Korban yang baru saja pulang langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah bernomor polisi DM 3465 FN di halaman kos. Karena terburu-buru masuk kamar untuk beristirahat, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada motor.
Keesokan harinya, Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 06:00 WITA, saat korban terbangun dari tidur, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area kos, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Mendapat laporan dari korban, Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap SK di sebuah bengkel motor yang berada di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
“SK mengaku mencuri motor karena melihat kunci masih terpasang, di mana pelaku juga tinggal di kos yang sama. Melihat ada kesempatan, timbul niat pelaku. Motor didorong ke depan kos, lalu dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas AKP Akmal Novian Reza.
Agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun petugas, SK langsung membawa motor curian tersebut ke bengkel untuk mengubah warnanya dari merah menjadi hitam. Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain setelah proses pengecatan selesai.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, SK bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan seorang residivis kasus Pertolongan Jahat atau Penadahan (Tadah).
Pada tahun 2012 silam, SK pernah divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 Unit sepeda motor Yamaha Aerox (kondisi sudah dicat hitam).
-
1 Buah kunci kontak motor.
-
STNKB atas nama Adrian Jambula.
Atas tindakan nekatnya, SK kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.
Merespons kejadian ini, Kapolresta Gorontalo Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak teledor saat memarkirkan kendaraan, bahkan di lingkungan tempat tinggal sendiri.
“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan kasih kesempatan. Cabut kunci, kunci stang, dan kalau perlu tambah gembok pengaman,” tegas Kapolresta.
