Gorontalo, MEDGO.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak Kejaksaan, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Dalam kesaksiannya, Prof. Agus mengakui bahwa dirinya tidak pernah membaca Peraturan Daerah (Perda) APBD yang menjadi dasar hukum penganggaran bansos dalam perkara ini.
“Saya hanya membaca berkas-berkas yang disodorkan oleh pihak kejaksaan dan menerima penjelasan ilustratif dari jaksa. Saya tidak membaca Perda APBD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan, mengingat Perda APBD adalah dasar legal utama dalam setiap proses penganggaran daerah, termasuk dalam penyaluran bantuan untuk mahasiswa dan pembangunan masjid yang menjadi objek perkara. Tanpa membaca dokumen tersebut, pendapat ahli dinilai tidak berdiri di atas konstruksi hukum yang utuh.
Dalam sidang, Hamim Pou menyampaikan langsung kepada saksi ahli bahwa bantuan yang ia salurkan tidak memperkaya dirinya maupun orang lain, melainkan diberikan secara utuh kepada mahasiswa penerima beasiswa dan kepada masjid-masjid yang membutuhkan, dan semuanya telah dianggarkan dalam APBD secara sah.
Prof. Agus menanggapi dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim:
“Kalau begitu, saya serahkan sepenuhnya penilaian kepada Yang Mulia Majelis Hakim.”
Sementara itu, Hakim Ketua juga turut mengajukan pertanyaan penting kepada saksi ahli: apakah bantuan kepada masjid merupakan pemborosan atau perbuatan mulia?
Dengan nada tegas, Prof. Agus menjawab:
“Itu adalah perbuatan baik.”
Pernyataan tersebut disambut penuh perhatian oleh hadirin di ruang sidang. Bagi tim kuasa hukum terdakwa, hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan bantuan sosial yang dilakukan Hamim Pou bukanlah tindakan koruptif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah yang berpihak kepada rakyat dan tempat ibadah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendasarkan dakwaannya pada sejumlah poin, yakni:
– Tidak adanya proposal tertulis dalam penyaluran bantuan;
– Jumlah bantuan yang dianggap melebihi pagu berdasarkan SK Bupati;
– Dan dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri terkait penyaluran bansos.
Namun tim kuasa hukum menilai bahwa surat edaran bukan norma hukum yang mengikat secara pidana, dan bahwa dasar hukum tertinggi dalam keuangan daerah tetap berada pada Perda APBD yang disahkan bersama DPRD, bukan semata-mata keputusan administratif atau surat edaran kementerian.
Saksi ahli Prof. Agus juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, harus terpenuhi tiga unsur secara kumulatif:
1. Memperkaya diri sendiri;
2. Memperkaya orang lain atau suatu korporasi;
3. Merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan hari Jumat ini, 4 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli keuangan negara dan ahli kebijakan publik. Keduanya dijadwalkan akan menjelaskan kerangka legal, teknokratis, serta urgensi sosial dari kebijakan bantuan sosial yang dilakukan selama kepemimpinan Hamim Pou.(*)













