Kota Gorontalo, Medgo.ID — Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, terkait pembongkaran eks. rumah jawatan Pos dan Telegraf, yang merupakan bangunan cagar budaya di Gorontalo, sementara berjalan, pondasi dan sisa bongkaran hilang.
Sebelumnya media ini mendapat informasi bahwa pondasi dan sisa bongkaran, dan pondasi telah diratakan demgan tanah, Padahal, saat laporan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya pada 20 Juni 2026, masih nampak pondasi dan kayu sisa bongkaran di lokasi tempat kejafian petkara (TKP).
Saat ditelusuri ke lokasi TKP tersebut, pada Jumat (28/08/2026), memang bemar sudah rata dengan tanah, tak ada yang tersisa, yang nampak puning bongkaran yang sudah diratakan dengan alat berat, pecahan puning ukuran kecil, terlihat dari kejauhan.

Anehnya, peristiwa pembongkaran sudah dilaporkan oleh Kantor Balai Pelestarian, dan sejak awal pihak balai meminta agar di buatkan garis polisi (police line) untuk mengamankan lokasi TKP dan barang bukti, agar tak ada upaya dari para terlapor atau kaki tangannya, untuk mengambil demgan maksud menghilangkan barang bukti.
Memang sampai berita ini dimuat, dan bahkan sejak dilaporkan kejadian ini, entah apakah pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, sudah melakukan langkah hukum tersebut dan menyampaikan ke publik terkait sejauh mana penyelidikan / pengidikan yang sudah dilakukan.
Fais sepaku Arkeolog Gorontalo yang tergabung dalam TACB Kota Gorontalo sejak awal sudah menyampaikan mellaui media, agar barang bukti dan lokasi TKP dipasang garis polisi (polis line).
Kejadian hilangnya barang bukti di TKP, menjadi preseden buruk dalam proses penegakkan hukum di Indonesia, apalagi berurusan dengan penguasa. (*)













