Gorontalo, MEDGO.ID – Aktivitas pertambangan ilegal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, saat ini tidak hanya mencari emas, melainkan adanya batu Galena/batu hitam, dengan harga menarik pasar luar daerah, yang kini menuai sorotan dari berbagai pihak.
Akibatnya, aktifitas ilegal itu yang sudah berlangsung sekira 2 tahun. Mengakibatkan rusaknya lingkungan, dan hilangnya pendapatan daerah. Dengan kerugian mencapai ratusan milyar pertahun. Ini disampaikan oleh aktivis lingkungan, Noval Lamusu, Minggu (25/7/2021).
“Aktivitas pertambangan ilegal batu hitam ini jelas merusak lingkungan, dan sudah berjalan sekian lama tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Noval Lamusu, melalui rilis yang dikirim ke redaksi medgo.id, Minggu sore.
Pemerintah dan Aparat Harus Tegas Menindak Penambang Ilegal Batu Galena
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan aparat penegak hukum, kata Noval harus menindak tegas terkait aktivitas pertambangan ilegal batu hitam tersebut. Karena aktifitas penambang liar tersebut, menjadi salah satu penyebab kerusakam alam, ang berakibat seperti banjir bandang, setiap musin penghujan. Yang terbaru pada pertengahan tahun 2020.
“Pemda dan aparat kepolisian tak boleh membiarkan, kegiatan tersebut, dalam menjaga sumber daya alam, di Bone Bolango. Jangan sampai, hanya beberapa oknum yang menikmati hasilnya. Sementara seluruh masyarakat Bone Bolango yang merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, “Batu hitam (galena) itu jumlahnya sangat melimpah dan bentuknya jelas terlihat, berbeda dengan emas yang bentuknya kecil. Apabila barang tersebut keluar wilayah seharusnya ada perijinan lengkap sedangkan wilayah tambang suwawa masih illegal.”
Selain itu, Noval juga meminta kepada pihak keamanan, jangan memberikan kesan seolah membiarkan tanpa menindak, ulah oknum-oknum penambang batu hitam galena ilegal itu. Serta semua yang terlibat sampai proses distribusi barang keluar wilayah Gorontalo.
Menurutnya lagi, tambang ilegal galena merupakan sumber kekayaan daerah. Disuplai untuk dijual ke luar daerah secara ilegal. Tentu tak mengantongi izin resmi Pemerintah Daerah Bone Bolango. Aparat keamanan di duga sengaja membiarkan kekayaan alam tersebut diperjualbelikan, tanpa memberikan kontribusi bagi daerah, pungkas Noval. (rls)