Gorontalo, Medgo.ID – Menyambut Hari Buruh Internasional, Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) bersiap menyuarakan aspirasi ribuan warga melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 10.00 WITA. (25/04/26).
Aksi ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda Gorontalo, dengan rute penyampaian pendapat di dua titik strategis: halaman Polda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo.
Diperkirakan sebanyak 500 hingga 1.000 orang akan bergabung dalam aksi yang dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ini.
Aksi ini bermula dari persoalan yang telah berlarut bertahun-tahun di bidang pertambangan. Menurut Koordinator Lapangan ALARM, Almisbah Ali Dodego, aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghidupan utama warga di sejumlah wilayah, mulai dari Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, hingga Kabupaten Gorontalo. Namun, hingga saat ini penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi syarat utama agar aktivitas tersebut berjalan secara sah dan aman belum juga terselesaikan.
Akibatnya, muncul berbagai masalah yang merugikan masyarakat. Warga yang menggantungkan nasibnya dari sektor ini justru kerap menghadapi tindakan penertiban bahkan penangkapan, yang kemudian memicu konflik sosial di tengah lingkungan masyarakat.
“Mereka sudah mengelola lokasi tambang itu sejak turun-temurun. Yang mereka inginkan sederhana: bisa bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Tapi karena izin tak kunjung keluar, yang ada justru pertikaian dan kesulitan hidup. Sering kali masalah ini dicap sebagai pertambangan ilegal atau PETI, padahal tidak semua warga berkeinginan berusaha di luar hukum,” jelas Almisbah kepada wartanesia.id.
Selain memperjuangkan kepastian hukum bagi usaha rakyat, ALARM juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketika ditanya apakah yang dimaksud merujuk pada Pani Gold Mine, Almisbah menegaskan bahwa perusahaan itu hanyalah salah satu contoh yang perlu ditindaklanjuti. “Itu sekadar sampel. Masih ada beberapa perusahaan lain yang perlu diperiksa secara menyeluruh kelengkapan dokumen dan ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mengakhiri polemik yang tak kunjung usai, ALARM meminta pemerintah daerah segera membentuk tim khusus atau satuan tugas yang bertugas mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR. Lambatnya pengambilan kebijakan, menurut mereka, menjadi akar utama terus berulangnya perselisihan di bidang pertambangan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, ALARM merangkum tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi nanti:
1. Mendesak Gubernur Gorontalo segera mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di seluruh wilayah provinsi;
2. Meminta Kapolda Gorontalo menghentikan segala tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap aktivis dan warga yang menyampaikan pendapat;
3. Meminta penghentian seluruh aktivitas usaha Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaannya sampai seluruh masalah diselesaikan dengan baik.
Terkait perusahaan tersebut, ALARM juga menegaskan bahwa persoalan ganti rugi atas lahan yang telah dikelola warga secara turun-temurun harus diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat, sebelum operasional perusahaan diizinkan berjalan kembali. Kelengkapan izin lingkungan pun menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.(AM)
